Untuk Kepentingan Umum

Klarifikasi RSU Tangsel Soal Kelalaian Pendataan Form Covid oleh Nakes.

RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui telah melakukan rekayasa formulir penyelidikan epidemiologi Covid-19 terhadap pasien.

Juru Bicara RSU Kota Tangsel Lasdo mengatakan, pihak rumah sakit menanggapi laporan tersebut ke tim keselamatan pasien rumah sakit dan langsung diselidiki. Hasilnya memang terdapat kelalaian.

Hasil investigasi tim keselamatan pasien sementara memang ada kelalaian petugas pada saat pengisian form PE untuk permintaan pemeriksaan TCM Covid-19,” ujarnya, Jumat (20/8/2021).

Waktu itu kondisi pasien hamil 39-40 minggu dengan tanda-tanda kemungkinan perlu dilakukan operasi segera dan perlu diperiksa swab TCM apakah perlu dilakukan secara prosedur Covid-19 atau tidak.

“Karena keadaan tertentu di lapangan, petugas yang menganamnesa pasien meminta petugas lain mengisi form PE tersebut karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM Covid 19,” jelasnya.

Petugas itu kemudian mengisi kolom check list sesuai kriteria Covid-19. Hal ini merupakan kelalaian fatal di mana pasien tidak Covid-19 serta merta langsung di-Covid-kan.

“Petugas tersebut mengisi kolom check list sesuai kriteria Covid-19. Memang terjadi kelalaian pengisian rekam medik, namun tim keselamatan pasien tidak menemukan risiko yang membahayakan pasien,” kata Lasdo.

Dewan Pengawas RSU menganggap kelalaian itu terjadi spontan. Kondisi jenuh dan kelelahan menjadi pemicu nakes yang memeriksa pasien kurang konsentrasi, hingga akhirnya mengisi sendiri formulir PE Covid-19 tersebut.

“Itu kan manusiawi ya. Karena memang kan Covid ya (kondisi). Jadi di RSU itu kan ruangan itu sebenarnya secara umum kan Covid, kemudian kan harus dites PCR,” terang anggota Dewan Pengawas RSU Tangsel, Suhara Manulang, Jumat (20/08/21).

Menurut Suhara, kejadian itu secara prosedural telah diakui sebagai suatu kelalaian nakes. Namun dia membantah, bahwa apa yang dilakukan oleh nakes bertujuan untuk meng-covid kan pasien.

“Secara prosedural ya memang sudah diakui ada satu kekhilafan kan gitu ya. Harusnya ditanya, bukan untuk dicovidkan sebenarnya. Tetapi untuk ditest lebih lanjut karena kan ini untuk persalinan ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia memastikan, bahwa kejadian kelalaian itu tak bisa digeneralisir karena baru terjadi kali ini. Sedangkan untuk jenis sanksi, nantinya bisa diputuskan langsung oleh Direktur RSU.

“Nggak, nggak bisa digeneralkan. Kita lihat kasuistik,” ucapnya (Adv)

Berita Lainnya
Leave a comment