Satuan Resnarkoba Polres Kota Tangsel membongkar pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis di apartement Rouseville, 21 Agustus 2021 lalu. Sembilan orang tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH berhasil diamankan dari beberapa lokasi terpisah.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Aminuddin mengatakan, pengungkapan pabrik rumahan narkotika berawal dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka GR dan MN di wilayah Serpong, Tangsel 16 Agustus 2021 lalu.
Dari tangan keduanya polisi mendapati 7 paket tembakau sintetis dengan berat 92,7 gram yang didapat dari instagram tersangka AS.
“Kemudian tersangka AS berhasil diamankan pada 21 Agustus 2021 di apartement Rouseville Tangsel yang dijadikan pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis,” kata Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/2021).
Dari apartement tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram itu dengan total berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram
“Di apartement itu ditemukan tembakau siap edar berupa cairan spray magic, serta serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram,”ungkapnya.
Dari tersangka AS, diamankan AN selaku reseller di wilayah Ciputat. Polisi juga mengejar dua tersangka lainnya, yakni FL dan GS, yang juga bertindak sebagai reseller.
“Tersangka AN mengaku memiliki kontrakan di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang dijadikan pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis,” tuturnya.
Selain itu, kata Iman, jajarannya juga menangkap pemilik akun Instagram GS yang diduga menjadi pemasok bahan pembuatan narkotika tersebut di Gowa, Sulawesi Selatan, pada 28 Agustus 2021.
“Dari keterangan AS, serbuk warna kuning dibeli dari akun instagram GS, dan berhasil dibekuk VC, PR dan RH di Gowa,” ujarnya.
Saat ini, Iman mengatakan, telah mengamankan barang bukti terdiri dari bahan, alat peracik kendaraan dan uang tunai senilai 2,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati
“Kepada kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika. Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (rls)