Pemkot Tangsel mengusulkan perubahan nomenklatur atau nama Organisasi Perangkat Daerah ke DPRD Kota Tangsel. Bukannya mendapat dukungan, perubahan ini malah banjir kritik karena kurang efektif serta mempersempit tugas, fungsi dinas dalam melaksanakan tugasnya. Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel Yanto meminta pemkot agar lebih berhati hati dan tidak gegabah dalam merubah nama OPD-nya.
Selain itu, Pria yang akrab disapa Ulay itu menuturkan, usulan merubah nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana (DPMP3AKB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dinilai keliru. Sebab, kata dia, perubahan nama OPD tersebut bakal mempersempit fungsi, padahal pemberdayaan seluruh komponen masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan merupakan hal yang sangat penting.
“Seperti kita ketahui bersama, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan sangat penting,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel Ledy M.P Butar Butar. Dalam pandangan fraksi partai besutan Megawati Soekarno Putri itu mengingatkan Pemkot Tangsel harus memperhatikan kembali urgensi perubahan nomenklatur dan juga penggabungan perangkat daerah, agar tidak terjadi kinerja yang kontra produktif dan tidak efisien.
“Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tangsel sudah seharusnya menjadi kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses, fleksibel, serta efisien,” pungkasnya. (ari)