Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan perubahan nama (nomenklatur) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkanya, menanggapi pandangan Fraksi Demokrat dan PDIP mengenai perubahan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga.
“Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat memiliki tugas antara lain mengkoordinasikan kegiatan masyarakat,” kata Benyamin saat Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Tangsel, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, Benyamin menuturkan, kegiatan dan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat berada di kecamatan, bukan pada dinas.
“Berdasarkan Permendagri, kegiatan dan sub kegiatan berada di kecamatan, bukan di dinas,” tuturnya.
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Bang Ben itu, mengaku sepakat dengan Fraksi PDIP. Bahwa, dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah seharusnya menjadi suatu kelembagaan yang efisien, serta tidak mempersempit tugas dan fungsi dinas dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami sepakat, bahwa pembentukan susunan perangkat daerah harus tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses, fleksibel dan juga efisien,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel mengusulkan perubahan nomenklatur atau nama OPD ke DPRD Kota Tangsel.
Bukannya mendapat dukungan, perubahan ini malah banjir kritik karena kurang efektif serta mempersempit tugas, fungsi dinas dalam melaksanakan tugasnya. (ari)