Untuk Kepentingan Umum

Ibu Korban Kasus Persetubuhan Anak dapat Teror

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel Tri Purwanto mengungkapkan kekecewaan ibu kandung korban kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial R (46) di Kota Tangerang.

 

 

Pasalnya, kasus yang sudah berjalan sebelas bulan lamanya, hingga kini tak juga disidangkan, meskipun sudah berstatus tersangka dan P21 tahap dua dari Polrestro Tangerang Kota.

 

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang laporan kita terima 29 Oktober 2020, dengan laporan polisi TBL/B/907/10/2020 PMJ/Retro Tangerang kota. Sampai saat ini pelaku belum adanya tindakan penangkapan atau penahanan. Kita juga enggak tahu karena apa, sebab tidak ada transparansi untuk perkembangan informasi ke kita. Ibu korban merasa kecewa dengan proses ini dan mereka minta bantuan kita untuk mendorong kasus ini agar cepat sebagaimana mestinya,” kata Tri saat ditemui di kantornya, Rabu (22/9/2021).

 

Selain mandeknya proses hukum, ibu korban sebagai pelapor juga, kata Tri, mendapat ancaman. Ancaman tersebut kata dia berupa percakapan via seluler (Chat) dan juga orang-orang tak dikenal yang mengganggu di kediaman korban.

 

“Kalau informasi dari ibu korban relatif banyak ya. Ancamannya berupa chat terus juga kita dapat informasi dari ibu korban atau si pelapor, ancamannya berupa coba mengganggu kediaman rumahnya seperti itu,” ungkapnya.

 

Menyikapi ancaman itu, Tri mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar pelapor dan korban bisa lebih terjamin keamanan dan juga tidak terganggu secara psikis.

 

“Kita juga sudah adukan ke lembaga LPSK, dan LPSK juga sudah membentuk kegiatan untuk mengawasi rumah si ibu korban ini, si anak korban ini. Selain itu kita juga sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga kementerian,” terangnya.

 

Saat ini, Tri menambahkan, kondisi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri itu mengalami trauma yang cukup mendalam.

 

Oleh sebab itu, pihaknya terus mendampingi dan berusaha memulihkan trauma yang dialami korban.

 

“Korban saat ini masih trauma, dia kalau bertemu yang dia tidak kenal, dia ketakutan. Jadi makanya untuk saat ini memang kita sudah melakukan konseling konseling psikologi terhadap korban dan ibunya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Dua dari Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah mendesak pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan menyikapi lambanya proses hukum kasus persetubuhan yang terjadi di wilayahnya.

 

Sebab, kata dia, meski proses hukum sudah berjalan selama sebelas bulan, namun hingga saat ini pelaku belum juga disidang di pengadilan. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment