Untuk Kepentingan Umum

Walikota Mau Rombak Pegawai, Dewannya Ingatkan Integritas

Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel menanggapi rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkup pemerintahan kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.

 

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan Gubernur, Bupati, atau Walikota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, Kepala Daerah diperbolehkan melakukan pergantian pejabat di lingkup pemerintahannya.

 

Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tangsel juga diketahui ada kekosongan jabatan, sehingga harus diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).

 

Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Drajat Sumarsono mengatakan, dalam rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkot Tangsel diharapkan dapat diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan juga kredibilitas tinggi serta bekerja untuk masyarakat.

 

“Soal rotasi pejabat di lingkungan Pemkot itu yang terpenting orang orang yang mempunyai kapasitas, kredibilitas dan, integritas serta bekerja untuk masyarakat,” kata Drajat, seperti ditulis, Kamis (23/9/2021).

 

Selain itu, para pengisi jabatan itu juga, kata dia, harus bisa bekerjasama dengan kepala daerah, agar janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye dapat diselesaikan.

 

Mengingat, jabatan Walikota dan Wakil walikota saat ini hanya selama 3,5 tahun.

 

“Masa jabatan Walikota dan Wakil Wali Kota sekarang itu singkat cuma 3,5 tahun. Maka diperlukan orang orang yang mampu bekerja cepat, tepat dan cerdas untuk menuntaskan janji janji politiknya,” tuturnya.

 

Senada dengan Drajat, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Fraksi Demokrat Rizki Jonis mengungkapkan, hasil rotasi jabatan juga diharapkan diisi oleh orang-orang profesional, bukan balas jasa atau unsur kedekatan, lantaran telah membantu dalam pemenangan pada Pilkada.

 

Walikota dan Wakil Wali Kota dalam pengisian jabatan harus menempatkan orang sesuai kemampuan, memiliki loyalitas dan juga kinerja yang baik.

 

 

“Kalau pun ada (rotasi/mutasi di Oktober 2021-red), kita berharap mutasi yang akan diadakan harus melihat dan dinilai dari profesionalisme. Pejabat yang dirotasi dan mutasi bukanlah pejabat guna balas jasa, bukan karena faktor kedekatan dan bukan pejabat titipan,” ungkapnya.

 

Sementara, Anggota Komisi I Fraksi PSI Ferdiansyah mengatakan, dalam menempatkan seseorang dalam rotasi dan mutasi jabatan, duet Benyamin Davnie Pilar Saga Ichsan harus dapat melihat rekam jejak para pejabatnya.

 

Sebab kata dia, Pemetaan kebutuhan untuk mengisi posisi jabatan menjadi dasar pemilihan pejabat di lingkup pemerintahan.

 

“Harus dapat melihat rekam jejak, pendidikan dan juga integritasnya. Pemetaan kebutuhan posisi, menjadi penting karena itu yang nantinya menjadi dasar ketika rotasi/mutasi terjadi. Misalkan Dinas Kesehatan, yang cocok untuk menjadi pejabat ya berlatar belakang dokter atau orang yang berlatar belakang kesehatan, begitu pun di OPD lainnya,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment