Untuk Kepentingan Umum

Belum Punya Panti Sosial, PMKS dari Tangsel Dikirim ke Luar Kota

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel hingga kini belum memiliki panti sosial atau rumah perlindungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Padahal, menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap kota atau kabupaten harus memiliki rumah singgah, atau rumah perlindungan bagi urusan sosial, diperuntukan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan sosial.

“Menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014, masalah urusan sosial, Balai Kota harus memiliki rumah singgah atau rumah perlindungan sosial, itu sangat efektif. Keberadaannya bisa memberikan wadah bagi mereka yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kota Tangsel, Hadiana seperti ditulis, Rabu (27/10/2021).

Saat ini, Hadiana menuturkan, jika PMKS seperti pemulung, gelandangan maupun perempuan rawan sosial ekonomi terjaring razia, pihaknya akan melimpahkan ke panti atau rumah perlindungan sosial lain yang berada di luar Kota Tangsel.

Hal tersebut, seperti terjadi saat Satpol PP Kota Tangsel melakukan razia dan berhasil mengamankan beberapa Pekerja Seks Komersil (PSK).

“Selama ini kita tidak menitipkan PMKS ke Pemerintah Pusat karena keterbatasan tertentu. Akhirnya kita bawa ke Anyer, Kabupaten Serang. Di situ ada lembaga sosial yang siap menerima para PMKS tersebut. Ya, kita dorong langsung ke sana. Namanya Rumah Maselia Peduli Sosial,” tuturnya.

Kendati begitu, Hadiana mengatakan, pihaknya tetap menjalankan tugas sebagaimana Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, yakni melakukan verifikasi dan menelisuri keluarga PMKS yang dibawa ke Anyer.

“Kita sebagai perangkat daerah melakukan verifikasi, keluarganya ada dimana, dan nantinya dikembalikan kepada keluarganya,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment