Terdakwa kasus persetubuhan anak tiri di Tangerang, R (46) tak berkilah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan bukti chat mesum dirinya kepada korban.
Hal itu diketahui saat sidang lanjutan kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Selasa, (26/10/2021).
“Di akhir sidang ada konfirmasi chat WhatsApp tentang hal asusila dan itu dibenarkan oleh terdakwa,” kata Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus usai persidangan.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, Rizki mengatakan, korban membeberkan kejadian yang menimpa dirinya.
Perbuatan bejat terdakwa yang juga ayah tirinya itu, diakui sudah dilakukan lebih dari sekali.
“Tadi saksi menerangkan bahwa kejadiannya lebih dari satu kali yang jelas. Berarti yang selama ini beredar di publik diconfirm oleh saksi (korban-red),” ungkapnya.
Selain itu, kata Rizki, korban juga mengungkapkan barang-barang yang digunakan oleh tersangka saat menjalankan aksinya.
Barang-barang yang menjadi alat bukti itu berupa alat kontrasepsi, pakaian terdakwa dan juga tangkapan layar percakapan.
“Yang dihadapkan jaksa itu alat kontrasepsi, pakaian terdakwa, korban dan bukti chat. Berikut korban ini juga menjelaskan terkait dimana tempat kejadiannya,” ujarnya.
Kendati begitu, terdakwa yang juga pengusaha alat kesehatan itu, tidak mengakui bahwa dirinya telah mensetubuhi anak tirinya yang baru berusia 13 tahun itu.
“Selebihnya terdakwa tidak membenarkan hal tersebut (perbuatannya),” tutup Rizki.
Di lokasi yang sama, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pada sidang tersebut majelis Hakim baru mendengarkan saksi korban saja.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya itu.
Namun, kata dia, terdakwa hanya mengakui chat asusila permintaan foto dan video tak senonoh korban.
“Korban menyampaikan Kejadian yang dialami itu dari 2019 sampai dengan 2020. Yang dialaminya di hotel dan di rumah. Tapi terdakwa tidak membenarkan kejadian persetubuhan, cuma dia membenarkan bukti chat yang dia kirim ke korban,” katanya.
Pada tangkapan layar chat tersebut, Tri menuturkan, terdakwa meminta korban mengirimkan foto dan video alat kelaminnya. Dari bukti yang disodorkan jaksa tersebut, terdakwa ‘R’ pun mengakuinya.
“Chat tentang suruh kirim gambar alat kelaminnya (korban-red), foto-foto, video itu ada chatnya. Itu permintaan si pelaku ke korban dan dia (terdakwa-red) mengakui itu,” pungkasnya.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu sempat molor hingga 6 jam, sehingga baru dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Persidangan yang berlangsung kurang lebih selama satu jam itu pun ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin 1 November 2020 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan saksi-saksi dari pihak korban.
Sebelumnya diberitakan, Proses hukum kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kota Tangerang mandek. Padahal, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri kepada putri berumur 13 tahun sudah berjalan selama 11 bulan lamanya. (ari)