Untuk Kepentingan Umum

Tekan Volume Sampah Plastik, DLH Tangsel Susun Perwal Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

RESPUBLIKA.ID – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan sampah.

Apalagi, sampah plastik yang diketahui sulit didaur ulang.

 

Guna menyikapi persoalan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tengah menyiapkan aturan pelaksanaan mengenai persoalan itu.

 

Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Kota Tangsel mengatakan, untuk memaksimalkan upaya menekan volume sampah diperlukan kebijakan dari Pemkot Tangsel sesuai dengan Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) dan Daerah (Jakstrada).

 

Saat ini, kata dia, Pemkot Tangsel tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

 

“Dalam program pengurangan sampah tentu perlu adanya kebijakan-kebijakan dari Pemerintah, agar program dapat berjalan secara maksimal. Saat ini, Pemkot Tangsel sedang berupaya menyusun Raperwal Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan,” kata Wahyunoto, Ditulis, Selasa (5/7/2022).

Hal serupa juga dikatakan Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama.

Aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu kata Yudha diyakini dapat mengurangi volume sampah di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.

 

Sebab, dengan adanya Perwal itu, tempat perbelanjaan seperti pasar tradisional atau swalayan nantinya akan diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. 

images (45)

Selian itu, Yudha menuturkan, dengan adanya Perwal tersebut, diharapkan dapat merubah gaya hidup masyarakat, sehingga sampah yang dihasilkan dapat diminimalisir, dan diharapkan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang dapat berkurang.

 

“Melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini, diharapkan dapat menimbulkan gaya hidup minim sampah pada masyarakat. Sehingga timbulan sampah yang diangkut ke TPA Cipeucang juga dapat berkurang secara signifikan. Oleh sebab itu Pemkot Tangsel menyusun Perwal kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan,” tuturnya.

 

Dihubungi terpisah, Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan, Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Armand Ardi Winata mengatakan, Perwal penggunaan kantong belanja ramah lingkungan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

 

Kemudian, kata dia, disusunnya Perwal tersebut sabagai bentuk keseriusan Pemkot Tangsel dalam menangani permasalahan sampah.

 

“Kalau Perwal ini amanat dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Perwal ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot Tangsel, dalam hal ini DLH, yang telah berupaya mencari solusi tentang penumpukan sampah kantong plastik ini,” pungkasnya.(Adv)

 

Berita Lainnya
Leave a comment