Untuk Kepentingan Umum

Perluas Lahan UIN Jakarta, Tanah Seluas 3600 Meter Milik Negara Dieksekusi

RESPUBLIKA.ID – Tanah seluas 3600 meter persegi milik negara di Puri Intan, Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangsel dieksekusi.

Eksekusi pengembalian 6 bidang tanah negara dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Chandra Kirana, bersama Tim Eksekutor.

“Tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama (Kemenag). Adapun bagi pihak-pihak maupun yang mengaku kuasa hukum dari tereksekusi, apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Kota Tangerang, dipersilahkan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan,” kata Chandra saat membacakan putusan eksekusi di lokasi, Kamis (20/10/2022).

Bidang tanah yang dieksekusi itu rencananya diperuntukan sebagai perluasan lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah.

Eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut dari yang terdahulu dan dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut, antara lain atas nama Wayong,  Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 meter yang letaknya saling berdekatan.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Sulaiman N. Sembiring mengatakan, eksekusi lahan tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 Nopember 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde).

Sebagaimana putusan tersebut, kata Sulaiman, pihaknya berhak mengambil lahan yang telah berdiri bangunan, setelah bersengketa dengan terdakwa Syarif Soegiwo.

“Hasil inkracht tersebut dalam perkara atas nama terdakwa Syarif Soegirwo yang memutuskan antara lain merampas untuk negara, atau lebih spesifik lagi Departemen Agama Republik Indonesia, barang bukti berupa tanah-tanah ex. YPMII yang terletak di Pademangan Ancol dan Kecamatan Ciputat – Tangerang seluas ± 120.241 meter persegi sebagaimana tercantum dalam lampiran barang bukti juncto berita acara penyitaan terhadap tanah-tanah tersebut,” kata Sulaiman.

Sebelum mengeksekusi, Sulaiman mengaku pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait, dan juga warga yang menduduki lahan, guna mempermudah pengambilan tanah, dan juga memberi kelonggaran untuk membongkar sendiri rumah yang berdiri di atas lahan itu.

Namun, kata dia, jika pada eksekusi hari ini masih ada penolakan warga, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.

“Saat dialog dan musyawarah ada 4  warga yang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah Negara tersebut yaitu Elvi Husna, Perwakilan Syamsidar, Amirrurasyid dan yang menguasai tanah Wayong yaitu Bambang Sugiharso yang telah dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022. Di situ warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu tanggal 15 Desember 2022,” tuturnya.

“Kemudian, dalam Rakor Antar Instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada tanggal 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus
dilakukan,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imam Thobroni mengungkapkan, eksekusi pengembalian tanah negara tersebut merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019 lalu.

Sebagai perpanjangan Kemenag, kata Imam, pihaknya membutuhkan lahan untuk pembangunan yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, lantaran fasilitas bangunan UIN saat ini sudah tidak memadai

“UIN Jakarta selaku perpanjangan Kemenag membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut,” tandasnya.(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment