Untuk Kepentingan Umum

Ketahuan Chat Wanita Lain, Seorang Isteri Dihajar Suami Hingga Luka-luka

RESPUBLIKA.ID – Seorang wanita berinisial TM (21) mengalami luka luka akibat dianiaya suaminya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangsel.

 

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Budyanto Djauhari kepada isterinya yang sedang hamil muda itu terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

 

Dari foto-foto yang diterima awak media, darah segar masih terlihat di wajah korban dan juga luka di bagian tangan serta punggung.

 

Marjali (55) ayah korban mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan lantaran pelaku yang juga menantunya itu dipergoki berbincang (chat) dengan wanita lain oleh putrinya.

 

Kemudian, pelaku langsung memukuli korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian para tetangga.

 

“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas,” kata Marjali,  Kamis (13/7/2023).

 

Saat kejadian, Marjali mengungkapkan, korban sempat menghubungi dirinya untuk meminta pertolongan.

Untungnya, kata dia, peristiwa kekerasan tersebut dapat dihentikan oleh warga sekitar.

 

“Kemudian anak saya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Dia (TM-red) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda,” ungkapnya.

 

Kejadian yang menimpa TM tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, menuturkan, pihaknya telah menerima laporan peristiwa yang dialami TM.

 

Siswanto mengaku, masih mendalami laporan kasus KDRT tersebut.

 

“Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah, tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu,” tuturnya.

 

Saat ini, kata Siswanto, penyidik masih menunggu hasil visum korban. Namun, status kasus tersebut sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. 

 

“Kalau pihak korban pasti akan menyebut itu luka berat, kan begitu. Dan berdasarkan foto-foto itu pasti opini masyarakat akan berkata luka berat. Sementara kategori luka berat itu diatur dalam pasal, di KUHP ada itu,” pungkasnya.(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment