Untuk Kepentingan Umum

Pemkot Tangsel Tunggu Arahan Kemendagri Soal Pemberian Zakat ASN

RESPUBLIKA. ID – Pemerintah Kota (Tangsel) masih menunggu  arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian zakat kepada ASN di wilayahnya. 

 

Bantuan zakat bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merebak usai pernyataan kontroversial yang diungkapkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro terkait 400 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 10 persen dari 4,2 Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima zakat. 

 

“Kami masih menunggu nomenklaturnya, bagaimana arahan dari Kemendagri bantuan seperti apa dari Pemkot yang harus dilakukan, supaya kita juga tidak salah dalam penganggaran,” Kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Selasa (30/1/2024). 

 

Saat ini, Pilar menuturkan, Pemkot Tangsel menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memaksimalkan pembayaran Zakat dari ASN di wilayahnya. 

 

Untuk pemaksimalan Zakat itu, BAZNAS juga diminta masuk ke sektor-sektor lain, seperti swasta dan lainnya. 

 

“Pak Wali Kota juga saat ini memaksimalkan agar Baznas  masuk ke sektor-sektor lain, ke sektor swasta, kemudian pemaksimalan seperti di APBD,” Ucapnya. 

 

Kemudian, Kolaborasi antara Pemkot dan BAZNAS Tangsel juga diharapkan dapat membantu menyalurkan program-program pemerintah agar uang Zakat yang dikelola dapat kembali kepada masyarakat.

 

“Baznas bisa jalan, Pemkot juga bisa jalan. Jadi potongan Zakat dari ASN yang 2,5 persen itu bisa dimaksimalkan untuk kembali ke masyarakat,” Pungkasnya.(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment