Polres Tangsel Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau dan Luar Negeri
RESPUBLIKA.ID – Polres Kota Tangsel mengungkap kasus peredaran Narkoba jaringan antar pulau dan luar negeri.
Sebanyak 642 kg Ganja, 7,8 sabu dan 1,1 kg MDMA berhasil diamankan dari 15 orang tersangka yang terdiri dari 11 laki laki dan 4 perempuan, pada periode Agustus hingga September 2024.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan, 15 orang tersangka itu berasal dari tiga kelompok berbeda.
Dari delapan tersangka berinisial WRI (27), IG (26), ABS (38), RRU (33), AH (33), EW (40), MS (40), RM (33) Polisi mengamankan 642 kg ganja.
“Kedelapan tersangka itu pengedar ganja jaringan antar pulau Sumatera-Jawa,” kata Victor saat gelar perkara, Kamis (24/10/2024).
Narkotika jenis ganja itu, kata Victor akan diedarkan ke seluruh Indonesia, dijual melalui media sosial dengan harga Rp 10 juta per kilo.
“Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja yaitu dijual melalui media sosial dengan sasaran ke seluruh Wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Kemudian, Victor menuturkan, 7,8 kg narkotika jenis sabu diamankan dari empat orang tersangka berinisial AS (30), H (40), FP (43), AVS (22), jaringan dari Uganda.
Sedangkan, 1,1 kg MDMA atau ekstasi disita dari hasil penangkapan tiga orang tersangka jaringan Cina berinisial DS (33), K (44), LKC (39).
“Modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Afrika. Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China,”ucapnya.
Victor mengungkapkan, penangkapan para tersangka penyalahgunaan narkotika jaringan internasional, merupakan hasil kolaborasi SatNarkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru.
“Seluruh barang bukti narkoba itu jika dirupiahkan sekitar Rp.77 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Victor menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.