Berita
Beranda / Berita / 7 Oknum Suporter Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Rombongan Persis Solo

7 Oknum Suporter Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Rombongan Persis Solo

img 20230130 wa00051675062431720
7 Oknum Supporter Persita Jadi Tersangka Pelemparan Batu Bus Rombongan Persis Solo

RESPUBLIKA.ID –  Kepolisian Resort Tangsel menetapkan 7 orang oknum suporter Persita Tangerang sebagai tersangka.

 

Ditetapkannya MR (23), HK (19), LA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18) sebagai tersangka, buntut pelemparan batu ke bus yang mengangkut rombongan club sepak bola Persis Solo usai bertanding dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, jalan raya Legok, Tangerang, Sabtu (28/1/2023) sore.

 

“Dalam kasus ini kami mengamankan 7 orang oknum supporter Persita yamg melakukan pelemparan batu ke bus yang ditumpangi official dan pemain Persis Solo,” kata Faisal saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).

Gus Ipul Minta Karang Taruna Berjihad Bantu Perbaiki DTSEN

 

Faisal mengungkapkan, pelemparan batu ke rombongan didasari motif balas dendam. Sebab, menurut penuturan tersangka, saat Persita berlaga di solo ada kegiatan sweeping dari oknum Persis Solo.

 

“Pelemparan batu ke bus itu motifnya balas dendam, karena saat di Solo pernah ada sweeping dari oknum supporter Persis Solo,” ungkapnya.

 

Jasad Bocah Hanyut di Pamulang Ditemukan Sejauh 1,3 KM

 

Imbas aksi anarkis itu, dua unit bus rombongan berisi official dan pemain Persis Solo mengalami kerusakan.

 

Selain itu, salah satu penumpang  juga mengalami luka pada bagian jari tangan  serta kaki.

 

Mandi Hujan, Bocah di Pamulang Dikabarkan Hanyut Terseret Arus Selokan

“Imbas dari pelemparan batu itu terjadi kerusakan terhadap 2 bus dan mengakibatkan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari tangan kiri dan kaki kanan bagian betis,” tuturnya.

 

Akibat perbuatannya, Faisal menegaskan, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

 

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (Ari)

Loading...
×
×