RESPUBLIKA.ID – Dugaan praktik percaloan terjadi di Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Proses singkat tanpa pendaftaran secara online ditawarkan oleh orang yang mengaku Petugas Koperasi berinisial T kepada seorang warga yang hendak menguji kelayakan teknis kendaraan, di tempat uji KiR, Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Selasa 13 Oktober 2026.
Oknum Petugas itu mengatakan bisa membantu pengguna jasa yang langsung datang ke lokasi pengujian tanpa mendaftar terlebih dahulu melalui web resmi yang telah disediakan.
Kata dia, jika melalui jalur resmi akan mendapat nomor antrian uji yang cukup lama. Sedangkan, oknum tersebut mengaku memiliki kuota untuk mempercepat proses uji KIR
“Kalau langsung ke dalam kantor susah bang, nanti dapat jadwalnya bulan November akhir, kalau saya kan pengurus koperasi, ini saya masih punya kuota satu, jadi bisa langsung,” ucap T.
Sementara, saat ditanya biaya pengurusan, T mengatakan harus melihat kondisi dan berkas-berkas kendaraan yang akan dilakukan pengujian.
Menurutnya, besaran biaya yang dikeluarkan, dihitung dari berapa lama tidak berlakunya KIR yang akan diuji.
“Kalau biaya, saya lihat mobilnya dulu bang, atau fotoin berkas-berkasnya. Ini saja saya lagi ngurus kir mobil yang sudah diblokir 2 tahun, bayar gope, apalagi kalau matinya sudah lama bang,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD PKB Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan tidak mengetahui adanya praktik percaloan untuk uji KiR.
Menurutnya, pelaksanaan uji KIR dilakukan sesuai prosedur secara onlne melalui web bookingkir.tangerangselatan.
“Owh itu mungkin oknum ya, cuma saya belum monitor, setau saya sih kita harus online semua,” ungkap Heris kepada awak media melalui sambungan telepon.
Selain itu, Heris juga menuturkan, pengujian kelayakan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi.
Saat ditanya adanya koperasi yang mengelola percaloan, Heris mengaku tidak paham dan akan menelusuri informasi tersebut.
“Retribusi kita sudah gratis mas, jadi tidak ada pungutan. Nah kalau percaloan saya kurang paham ya mas, nanti coba saya telusuri lagi,” pungkasnya.






