Kota Tangerang Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Tagih Sertipikat Rumah, Puluhan Warga Griya Serpong Geruduk BTN Tangerang

Tagih Sertipikat Rumah, Puluhan Warga Griya Serpong Geruduk BTN Tangerang

img 20261105 171936
Tagih Sertipikat Rumah, Puluhan Warga Griya Serpong Geruduk BTN Tangerang

RESPUBLIKA.ID – Puluhan warga perumahan Griya Serpong, Kota Tangerang Selatan menggeruduk kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 1 Kota Tangerang, Kamis 5 November 2026.

Pantauan Respublika.id di lokasi, kedatangan warga bersama Kuasa Hukum ke lokasi sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Kami Sudah Lunas dari Tahun 2011, Sudah 15 Tahun Sertifikat Belum Jadi, Sedangkan Kalau Kami Lambat Bayar 3 Bulan, Rumah Dalam Pengawasan BTN’.

Kuasa hukum warga Griya Serpong, Muhtar Efendi mengatakan, aksi warga itu dilakukan untuk menagih kejelasan sertipikat kepemilikan rumah yang hingga kini belum diberikan, meskipun kredit pemilikan rumah telah dilunasi belasan tahun lamanya.

“Kedatangan kami ke BTN hari ini merupakan bentuk respons atas persoalan yang sudah berlangsung belasan tahun. Ada warga yang sudah menunggu selama 11 hingga 15 tahun, bahkan ada yang sampai 20 tahun, tetapi hak mereka untuk mendapatkan sertifikat rumah belum juga dipenuhi,” kata Muhtar di Lokasi.

Muhtar mengaku berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta penyelesaian, termasuk melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak BTN. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Padukan Syiar Budaya dan Kreativitas, Ansor Fest Experience 2026 Sukses Digelar

“Kami sudah melayangkan somasi tiga kali, tetapi pihak BTN tidak pernah merespons. Karena itu, kami menggelar aksi ini untuk mengetuk kewajiban BTN terhadap nasabahnya sekaligus mengetuk hati mereka,” ucapnya.

Menurutnya, BTN harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, warga telah memenuhi kewajibannya dengan melunasi cicilan rumah, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan sertipikat sebagai bukti kepemilikan.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan alasan sertipikat belum diterbitkan selama belasan tahun. Sebab, kata dia jika ada persoalan antara BTN dan pihak pengembang, tidak seharusnya dibebankan kepada warga yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kalau nasabah terlambat membayar cicilan tiga sampai lima bulan, apa yang terjadi? Rumah bisa disita. Tetapi warga yang sudah melunasi kewajibannya selama 15 sampai 20 tahun justru belum mendapatkan sertipikat,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, pihak BTN cabang Tangerang mengajak warga untuk mediasi.
Berdasarkan catatan BTN, Muhtar mengatakan, ada 42 warga yang telah melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) yang belum mendapat sertipikat.

Puluhan Ambulans dan Ratusan Nakes Disiapkan Selama Porprov Banten VII

Dalam mediasi itu juga, kata Muhtar, BTN menjelaskan keterlambatan terbitnya sertipikat rumah warga disebabkan karena belum dipecahnya sertipikat induk oleh pengembang perumahan.

“Berdasarkan keterangan dari pihak BTN, terdapat sekitar 42 warga yang sudah melunasi cicilan, tetapi belum menerima sertifikat rumahnya,” ungkapnya.

“Dari penjelasan yang kami simpulkan, disebutkan bahwa sertifikat induknya lebih dari satu. Namun, kami belum mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi. Jika alasan BTN adalah persoalan sertifikat yang dijaminkan atau banyaknya sertifikat yang harus diurus, menurut kami, itu bukan alasan yang bisa dibebankan kepada nasabah,” tambahnya.

Kemudian, dalam mediasi itu pihak BTN bersama perwakilan warga sepakat untuk kembali menggelar pertemuan lanjutan pada Senin (9/10/2026) guna membahas mekanisme penyelesaian bersama pihak pengembang.

“Senin besok pihak BTN bersama perwakilan warga sepakat untuk bertemu pengembang untuk membahas penyelesainnya,” tuturnya.

Venue Porprov VII Banten 2026 Dipastikan Rampung Sebelum Pertandingan

Kendati begitu, warga Griya Serpong berharap tuntutannya dapat segera terselesaikan. Apalagi, kata Muhtar, di era digital saat ini, penerbitan sertipikat dapat diterbitkan dalam waktu yang lebih cepat.

“Sebelum ada sertipikat elektronik, ketika seseorang sudah memiliki AJB dan mengajukan proses ke BPN, penyelesaiannya memiliki batas waktu pelayanan. Sekarang sudah ada sistem sertipikat elektronik yang seharusnya bisa membuat proses lebih cepat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

×
×