Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Dinas Lingkungan Hidup Tangani Puluhan Usaha Industri yang Langgar Pengelolaan Limbah di Tangsel

Dinas Lingkungan Hidup Tangani Puluhan Usaha Industri yang Langgar Pengelolaan Limbah di Tangsel

753b5fec cfa4 449c b519 e72eff0c9f84

Lebih dari 30 usaha berskala industri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Di antaranya merupakan usaha berbentuk hotel, apartemen, rumah sakit dan pabrik.

 

Jumlah usaha industri yang melanggar itu terhimpun sejak akhir 2023 sampai saat ini. Pengawasan terus dilakukan hingga pemilik industri menyelesaikan perbaikannya.

 

“Sampai hari ini yang belum menyelesaikan lebih dari 30 (usaha industri), tapi itu masih dalam tahap mereka akan memerbaiki, jadi belum ke tahap sanksi administrasi yang sesungguhnya,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Tangsel, Carsono, Rabu (07/08/24).

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

Temuan itu, kata Carsono, diperoleh berdasarkan pengecekan berkala yang dilakukan terhadap usaha industri yang berizin. Jenis pelanggarannya sendiri adalah penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga operasionalnya dalam usaha industri tersebut.

 

“Kami kan ada pengawasan rutin, 1 tahun ini ada 50 perusahaan kita awasi, hasil pengawasan itulah ada laporan ke pimpinan, kita tembusin ke perusahaannya untuk menindaklanjuti,” katanya.

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

“Ada yang belum punya IPAL, ada yang sudah punya tapi pengolahannya tidak sebagaimana mestinya, itu dibuktikan dari hasil lab nya,” imbuhnya.

 

Dia melanjutkan, kebanyakan perusahaan melanggar ketentuan soal IPAL karena alasan umum yakni ketidakmampuan dalam segi anggaran. Namun apapun alasannya, selama perbaikan tak dilakukan maka status sanksi tak ajan dicabut.

 

“Alasan klise, tidak punya anggaran. Selama dia belum memerbaiki, maka sanksi itu belum kita cabut,” tegasnya.

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

 

Sanksi administrasi, lanjut Carsono, terus diawasi berdasarkan laporan per semester oleh tiap perusahaan yang melanggar. Jika teguran dan perbaikan tak dilakukan, maka pihaknya bisa melakukan penutupan usaha.

 

“Kalau teguran sekali, dua kali, tiga kali juga nggak, ya kita panggil, kita datang, masih ada upaya nggak memerbaiki itu?. Kita lapor pimpinan, kalau pimpinan perlu ditindaklanjuti ke (sanksi) lebih berat lagi ya bahkan sampai ke penutupan ya, penyegelan,” ucapnya. (Adv)

Loading...
×
×