Kota Tangsel Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Dugaan Intimidasi Warnai Perseteruan Yayasan Syarif Hidayatullah Vs UIN Jakarta

Dugaan Intimidasi Warnai Perseteruan Yayasan Syarif Hidayatullah Vs UIN Jakarta

ketua yayasan syarif hidayatullah
Dugaan Intimidasi Warnai Perseteruan Yayasan Syarif Hidayatullah Vs UIN Jakarta Foto Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa

RESPUBLIKA.ID – Perseteruan antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta diwarnai tindakan intimidasi.

Sejumlah mantan pengurus Yayasan mengaku mendapat tekanan saat menjalankan tugasnya di kampus yang beralamat di jalan Ir H Juanda, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Ketua YSH, Ilham Aufa menyayangkan tindakan oknum pihak rektorat UIN yang diduga menyerang pribadi kepada orang-orang yang turut andil mengelola yayasan sebagai induk satuan pendidikan Madrasah Pembangunan.

Kata dia, salah satu bentuk intimidatif itu adalah penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mantan pengurus YSH yang tiba-tiba berubah menjadi tidak baik, setelah sebelumnya mendapat penilaian baik.

“Kami menyayangkan masih terjadi intimidasi terhadap para matan-matan pengurus Yayasan yang sampai saat ini belum berhenti bahkan meningkat salah satunya melalui penurunan dari SKP yang merupakan penilaian tahunan yang langsung menyasar ke individu,” kata Ilham, Rabu 18 Februari 2026.

Soroti Tingginya Biaya Masuk PTN, Prof Furtasan Minta Standar Pembiayaan Lebih Terukur

Menurutnya, tindakan-tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak kampus tersebut terkesan menyandera rekan-rekan ingin terus memberikan sumbangsih di bidang pendidikan.

Selain itu, adanya pemeriksaan dari inspektorat kepada mantan pengurus yayasan juga memperkuat adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak rektorat.

Perseteruan antara YSH dengan pihak UIN adalah persoalan antar lembaga, yang seharusnya tidak melekat kepada pribadi.

“Dampak dari nilai SKP negatif membuat mereka tidak memiliki kesempatan naik jabatan minimal dua tahun. Bagi yang sedang menuju guru besar atau profesor, ini bisa menggagalkan karena sebagian sudah mendekati usia pensiun,” ungkapnya.

Kendati begitu, Ilham mengaku tetap mengikuti prosedur hukum untuk menyelesaikan perseteruan dengan pihak UIN Jakarta.

Keistimewaan Ramadhan hadir di Howard Johnson By Wyndham Tangerang

Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 1543 Tahun 2015 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dianggap menjadi akar masalah juga saat ini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kami tetap bersemangat dan meyakini bahwa pengadilan akan melihat perkara ini secara objektif dan adil. Kami optimistis tuntutan yang kami ajukan akan dipertimbangkan seadil-adilnya sebagai bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan,” tutup Ilham.

Terpisah, pihak UIN melalui kuasa hukumnya, Rusdi Ridho, membantah adanya tudingan intimidasi. Dia menyatakan bahwa langkah yang dipersoalkan merupakan keputusan inspektorat.

“Itu keputusan inspektorat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, YSH menggugat Menteri Agama dan juga Rektor UIN Jakarta ke PTUN karena keputusan dianggap sepihak dan merugikan pihak Yayasan.

Pengurus Lingkungan Sinergi dengan Karang Taruna Majukan Gerai KMP Kademangan

Loading...
×
×