Nasional
Beranda / Nasional / Kabinet Merah Putih Bersih-bersih Tata Kelola Tambang Jadi Arah Baru Kedaulatan Energi

Kabinet Merah Putih Bersih-bersih Tata Kelola Tambang Jadi Arah Baru Kedaulatan Energi

img 20251013 102545
Kabinet Merah Putih Bersih-bersih Tata Kelola Tambang Jadi Arah Baru Kedaulatan Energi

RESPUBLIKA.ID – Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai tengah melakukan bersih-bersih tata kelola pertambangan.

Pembenahan pengelolaan itu disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang, menuju kedaulatan energi dan restrukturisasi ekonomi nasional.

Langkah Kabinet Merah Putih itu menjadi obrolan menarik dalam diskusi publik bertajuk “Satu Tahun Prabowo-Gibran: Sudah Berdaulatkah Kita dalam Energi?” di Bumi Serpong Damai (BSD), Senin 13 Oktober 2025.

Salah seorang narasumber yang juga Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, mengatakan, pembenahan pengelolaan tambang itu dianggap sebagai langkah Presiden Prabowo yang sedang melakukan “overhoul terhadap sistem ekonomi dan politik, dan juga di sektor energi.

“Prabowo sedang melakukan overhaul besar-besaran. Ia menghitung ulang kekayaan sumber daya dan menata kembali siapa yang berhak mengelola,” kata Adib dalam diskusi.

Unpam Bekali Remaja Masjid Penguatan Kapasitas dan Komunikasi Organisasi di Era Digital

Menurutnya, banyak proyek energi yang kini dievaluasi kembali agar tidak menjadi lahan permainan para makelar yang selama ini menguasai rantai bisnis migas dan tambang di Indonesia.

“Selama para makelar itu masih kuat, siapa pun menterinya akan sulit membawa perubahan. Karena itu, langkah penertiban dari Presiden harus kita dukung,” ucapnya.

Kemudian, pencabutan dan pengembalian izin tambang yang marak dilakukan Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia dalam setahun terakhir, kata Adib, merupakan bagian dari upaya menegakkan regulasi yang lebih tegas,
seperti kasus tambang di Raja Ampat yang dinilainya menjadi pelajaran penting agar izin usaha tidak lagi diberikan sembarangan.

“Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tapi lemahnya penegakan. Jadi, langkah pemerintah menertibkan izin dan memastikan pembangunan smelter adalah hal yang tepat,” kata dia.

Selain menegakan regulasi, Adib menuturkan, salah satu tantangan terbesar pemerintah adalah menghadapi narasi negatif di media sosial yang sering menyesatkan publik.

Tembus 9,07 Triliun, Pemkot Tangsel Bakal Genjot Investasi via Health Tourism

“Potongan video atau pernyataan dipelintir, lalu menciptakan diksi yang salah di publik. Padahal, kebijakan belum tentu seburuk yang dibayangkan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah diminta lebih transparan dalam menginformasikan tata kelola tambang dan energi demi terwujudnya kedaulatan nasional.

“Tambang boleh dilakukan, asal diatur ketat dan hasilnya kembali untuk rakyat. Kalau semua diatur dengan benar, maka tidak ada yang salah dari tambang,” tutup Adib.

Di lokasi yang sama, Pengamat energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio, menilai kebijakan hilirisasi tambang dan pembangunan enam smelter timah senilai Rp 7 triliun adalah bukti bahwa pemerintah mulai serius membangun kedaulatan sumber daya alam.

“Kalau bahan mentah kita olah sendiri, nilai tambahnya jauh lebih besar. Pajaknya kembali ke negara, bukan ke perusahaan asing,” katanya

Beragam Aktivitas Interaktif Ramaikan Anniversary ke-3 AY’S ON YOU

Kendati begitu, Subhkan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik rente dan monopoli di sektor tambang, agar hasil yang diperoleh dari sektor tambang benar-benar masuk ke dalam kas negara.

“Kita harus pastikan pendapatan negara dari tambang betul-betul masuk kas negara, bukan bocor di tengah jalan. Untuk itu, dibutuhkan audit independen dan sistem pengawasan berbasis teknologi,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian ESDM mulai mengembalikan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan. Langkah ini dilakukan setelah sejumlah perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka dengan membayar dana jaminan reklamasi pasca tambang, serta memperbaiki dokumen administratif, termasuk koreksi pada laporan produksi yang melampaui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Loading...
×
×