RESPUBLIKA.ID – Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Tangsel diundur.
Perubahan jadwal itu dilakukan menyusul instruksi Pengurus Kadin Indonesia melalui surat bernomor 5940/Rapimnas/9/2025 bertanggal 29 November 2025, yang mengimbau pengurus daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota untuk meniadakan setiap kegiatan kelembagaan selama Rapimnas Kadin yang berlangsung pada 30 November–2 Desember 2025 di Jakarta.
“Tadi malam saya menerima surat dari Kadin Indonesia. Isinya jelas ini mendesak, seluruh kegiatan kelembagaan di daerah harus dihentikan sementara selama Rapimnas berlangsung,” kata Caretaker Kadin Tangsel, Agus R Wisas, Minggu 30 (11/2025) pagi.
Sebelumnya, Mukota IV Kadin Tangsel rencananya digelar pada 30 November 2025. Agus menegaskan bahwa penundaan Mukota bukan keputusan internal Kadin Tangsel, melainkan perintah langsung Pengurus Pusat.
Jika pihaknya memaksakan penyelenggaraan Mukota hari ini, Agus menyebut, justru berpotensi menimbulkan masalah hukum, lantaran tidak patuh terhadap aturan organisasi.
“Kalau kami gelar hari ini, risikonya dianggap ilegal. Panitia bisa digugat karena sudah ada imbauan resmi. Kami harus taat dan patuh pada organisasi,” ungkapnya.
Agus memastikan seluruh peserta, kandidat, dan undangan telah menerima pemberitahuan resmi soal pengunduran sejak Minggu pagi.
Ia pun menyadari keputusan mendadak tersebut memunculkan kekecewaan dari beberapa pihak, termasuk panitia.
“Saya paham banyak yang kecewa, apalagi persiapan sudah maksimal. Tapi ini murni kebijakan pusat, tidak ada tendensi apa pun. Kami hanya menjalankan perintah organisasi,” ujarnya.
oleh sebab itu, seluruh proses Mukota Kadin Tangsel akan kembali dilanjutkan pada 3 Desember 2025.




