Life
Beranda / Life / Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Img20200207151735

TANGERANG – Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Kota Tangerang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Dua diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap.

 

 

 

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, ketiga tersangka berinisial MRM, Y, dan A merupakan komplotan asal Lampung lintas Provinsi yang kerap melakukan aksinya di Banten dan Jakarta. Selama melakukan aksinya, ketiganya juga kerap membawa senjata api. Adapun modus yang digunakan pelaku, berkeliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar mencari kendaraan yang terparkir ditempat sepi. Selain itu, ketiganya melakukan aksi pencurian berdasarkan pesanan.

 

 

 

Ketiganya ditangkap Minggu (2/2/2020) pukul 03.00 WIB dikawasan Green Lake. Saat itu, petugas yang patroli curiga ketika ketiganya melintas dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Bahkan, salah satu pelaku sempat berusaha membuang senjata api. ” Dari tangan ketiganya, didapati dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya,” ucapnya, Jumat (7/2/2020).

Harga Emas Antam Hari Ini Terus Melambung

 

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Kapolres, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki karena berupaya melakukan perlawanan. “Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali,” tambahnya.

 

 

 

Pecah Rekor, Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Tembus Rp 2.094.000 Per-gra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

 

Loading...
×
×