Life
Beranda / Life / Pastikan Kegiatan Sesuai Regulasi, Perseroda PITS Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejari Tangsel

Pastikan Kegiatan Sesuai Regulasi, Perseroda PITS Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejari Tangsel

img 20251216 105431
Pastikan Kegiatan Sesuai Regulasi, Perseroda PITS Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejari Tangsel Foto bersama Perseroda PITS, Kejari dan Pemkot Tangsel usai Menandatangani Kerjasama

RESPUBLIKA.ID – Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Direktur Utama Perseroda PITS, TB Hendra Suherman mengatakan, kerjasama dengan Kejari Tangsel bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Kerjasama itu dilakukan untuk memastikan segala aktivitas atau kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel itu sesuai regulasi.

“Sebetulnya hari ini kita perpanjangan setahun sekali kerjasama dengan Kejari, untuk memastikan segala kegiatan kami sesuai regulasi,” kata Hendra, usai menandatangani MoU, di Serpong, Selasa 16 Desember 2025.

Hendra mengaku pihaknya selalu melibatkan Kejari dalam setiap pekerjaan yang dilakukan Perseroda PITS. Seperti proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) dengan sistem business to business atau B2B yang saat ini sedang berproses.

Perebutkan Piala Bergilir Walikota Tangsel, LKBB GALAKSI XIII Sukses Digelar di Pamulang

Sebab kata dia, jangan sampai dalam perjalanan aktivitas BUMD yang dikelolanya menyalahi aturan.

“Kami dari awal sudah dilakukan pendampingan oleh bagian Datun Kejari seperti pekerjaan B2B. Karena jangan sampai kita merasa benar, tapi regulasinya salah,” tutup Hendra.

Di lokasi yang sama, Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra menuturkan, bahwa kerjasama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kerjasama itu, kata Reza, dilakukan untuk memitigasi potensi resiko hukum aktivitas yang dijalankan oleh Perseroda PITS.

“Kami dapat menjalin kerja sama dengan BUMD dan BUMN dalam rangka pendampingan hukum. Perseroda PITS adalah badan usaha yang sah secara hukum, dibentuk melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013. Maka kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah dan memitigasi potensi risiko hukum ke depan,” tutur Reza.

Tragis! Bayi di Tangsel Tewas Diduga Usai Dianiaya Ayah Kandung

Lebih dalam, Reza menjelaskan, kerjasama PITS dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun meliputi pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, hingga penyelesaian persoalan hukum secara preventif melalui konsultasi dan diskusi bersama.

“Kami harap setiap persoalan yang dihadapi PITS dapat dikonsultasikan sejak awal agar ditemukan solusi terbaik, demi kepentingan masyarakat Kota Tangsel,” pungkasnya.

 

Loading...
×
×