Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Polisi Amankan Puluhan Kilogram Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Serpong BSD

Polisi Amankan Puluhan Kilogram Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Serpong BSD

img 20240516 163809 1715852309241
Polisi Amankan Puluhan Kilo Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Serpong BSD, Kota Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Polres Tangsel mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen Treepark, Serpong BSD. 

 

Tiga orang tersangka berinisial AF (23), MR (20) dan MA (22) berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. 

 

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan, terungkapnya jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal saat jajaran Satresnarkoba mengamankan AF dan MR pada,  Selasa 23 April 2024.

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mendapat barang bukti tembakau sintetis seberat 2 kg. 

 

“Kedua tersangka AF dan MR mengaku nakotika yang dibawanya didapat dari wilayah BSD, Serpong,” Ungkap Ibnu saat gelar perkara di apartemen Tree Park, Kamis (16/5/2024). 

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dari informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan. Pada Selasa 14 Mei 2024, Satresnarkoba mengamankan tersangka berikutnya berinisal MA. 

 

“Dari tangan tersangka MA kami mengamankan 1,6 kg tembakau sintetis, 6 gram serbuk ekstasi dan ditemukan kunci apartemen,” ucapnya. 

 

Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menuturkan, dari salah satu kamar di lantai 28 pihaknya mendapati laboratorium untuk memproduksi tembakau sintetis dan juga bahan baku untuk membuat narkotika itu. 

 

“Hasil dari Pemeriksaan  tersangka MA telah melakukan perbuatannya sejak bulan Desember 2023, dia perintah D alias C (DPO). Tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya,” tuturnya. 

 

Dari pengungkapan peredaran narkotika itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti bahan dan perlengkapan produksi serta narkotika siap pakai sekira 24 kg. 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Ari) 

 

Loading...
×
×