Nasional
Beranda / Nasional / Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Kendaraannya Dirampas Leasing

Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Kendaraannya Dirampas Leasing

Img 20200529 Wa0018

Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Kendaraannya Dirampas Leasing

 

 

TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat  melapor jika mengalami perampasan kendaraan paksa oleh pihak perusahaan kreditur (leasing).

 

Gus Ipul Minta Karang Taruna Berjihad Bantu Perbaiki DTSEN

“Kalau dirampas paksa silahkan melapor ke kami atau kantor polisi terdekat,” ujar Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Prapto, Jumat (29/5/2020).

 

Pernyataan itu disampaikan Prapto setelah memediasi sejumlah mata elang yang hendak menagih hutang kredit mobil kepada salah seorang kreditur karena meresahkan di depan kantor Pengadilan Negeri, Kota Tangerang,Jumat (29/5/2020).

 

Dia menyebut Mahkamah Konsitusi telah memutuskan perusahaan kreditur tidak bisa menarik objek seperti unit kendaraan atau rumah secara sepihak.

Kabinet Merah Putih Bersih-bersih Tata Kelola Tambang Jadi Arah Baru Kedaulatan Energi

 

“Jadi, pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan,” katanya.

 

Bila perampasan terjadi, maka pihak leasing bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Staf KBRI Dikebumikan di Tangsel, Kemenlu: Zetro Leonardo Sosok Berdedikasi Tinggi

“Kalau leasing ingin mengeksekusi harus berdasarkan surat permohonan eksekusi dari pengadilan. Ini berdasarkan ketetapan MK,” pungkasnya.

Loading...
×
×