Life
Beranda / Life / Rektorat UIN Jakarta Diduga Serobot Aset Yayasan Syarif Hidayatullah di Ciputat

Rektorat UIN Jakarta Diduga Serobot Aset Yayasan Syarif Hidayatullah di Ciputat

img 20251126 205029
Rektorat UIN Jakarta Diduga Serobot Aset Yayasan Syarif Hidayatullah di Ciputat Foto : Kuasa Hukum YSH, Oce Said

RESPUBLIKA.ID – Rektorat UIN Jakarta diduga menyerobot aset Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH).

Belasan orang utusan itu mendatangi Gedung Lembaga Pendidikan Madrasah Pembangunan (MP) milik Yayasan di Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Minggu 23 November 2025, sekira pukul 23:00 WIB, menggunakan Bus bertuliskan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Parahnya, kedatangan mereka tanpa pemberitahuan ke pemilik gedung dan langsung mengembil kunci motor, hingga pemadaman serta penghapusan rekaman CCTV, serta mengganti kunci-kunci kantor dan juga menyegel madrasah.

“Kejadiannya Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 11 malam ada sekitar 8-15 orang naik bus dan dua minibus dari Tim Rektorat UIN Jakarta berhasil merampas Kunci Kantor Madrasah Pembangunan dan beberapa kunci kendaraan operasional MP,” kata Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Oce Said, Rabu (26/11/2025).

Untuk menutupi penyerobotan atau mengambil aset secara sepihak, Oce menuturkan, belasan orang itu juga memadamkan dan menghapus rekaman CCTV yang berada pada ruang server IT.

Berumur 17 Tahun, Ini Persoalan yang Jadi Prioritas Pemkot Tangsel

Petugas keamanan yang sedang berjaga di lokasi juga tidak dapat melaporkan kejadian kepada pengurus Yayasan lantaran sudah istirahat.

“Nah besok paginya, hari senin sekitar pukul 05.30 WIB, sekelompok orang dari pihak rektorat mulai berkantor dan berjaga di lingkungan MP sehingga pengurus YSH yang mau bertugas rutin tidak diperkenankan masuk,” ungkapnya.

“Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun diketahui datang ke ke lokasi  dan meninjau sejumlah ruangan yang ada di gedung madrasah pembangunan tersebut,” tambahnya.

Selain penyerobotan aset, Oce mengatakan, tersebar kabar adanya permintaan paksa kepada guru dan tenaga kependidikan (Tendik) untuk mengambil SK Kepegawaian di UIN Jakarta.

Para Tendik itu juga diminta menandatangani pakta integritas yang, menurutnya, ada upaya melarang guru atau tendik berkomunikasi dengan pengurus YSH.

Mukota Digelar 30 November, Caretaker Kadin Tangsel Tetapkan 200 Anggota Pemilik Hak Suara

“Kami mempertanyakan keabsahan tindakan pengambilalihan paksa atas aset yayasan yang dikaitkan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025,” ujarnya.

Untuk diketahui, gedung MP berdiri di atas lahan milik negara melalui sistem sewa. Dimana tanah tersebut penguasaan lahannya diserahkan kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, oleh Kementerian Agama.

Indikasi penyerobotan aset YSH diketahui sejak pihak pihak UIN Jakarta pada 2024 lalu sebagai pihak penerima kuasa lahan tiba-tiba menaikan biaya sewa yang semula Rp 1 miliar pertahun menjadi Rp 4 miliar.

Pihak yayasan lalu mengajukan keberatan karena lonjakan drastis harga sewa itu tak sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang sewa lahan aset negara. Namun keberatan tak digubris, hingga berlanjut aksi penyegelan gedung itu pada April 2025 oleh pihak UIN Jakarta. Padahal, kata Oce, masa sewa itu baru berakhir pada 2029 nanti.

“Jadi tindakan pihak rektorat yang masuk gedung terus mengambil alih secara paksa itu menyalahi prosedur,” tegasnya.

Polisi Bongkar 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Pelaku Diamankan

Lebih dalam Oce mengungkapkan, dalam konteks integrasi antara kedua lembaga tersebut tengah bernegosiasi dan mencoba berkomunikasi dengan berbagai pihak serta menilai sejumlah aspek hukum dan tata kelola yang perlu dikaji mendalam lantaran menyangkut relasi lembaga swasta (yayasan/privat) dan lembaga publik perguruan tinggi negeri

Tetapi, dengan terjadinya perampasan, Oce menilai tindakan arogan pihak rektorat tak berdasar.

Sebab, kata dia, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diklaim menjadi dasar hukum tidak memuat perintah eksekusi pengambilalihan aset.

“Substansi KMA tidak memerintahkan langkah represif maupun eksekusi penguasaan. Sebenarnya perintahnya sendiri mau dibuat eksekusi atau tidak? Tidak ada. Perintahnya cuma tiga yaitu melakukan inventarisasi, dilakukan review oleh pejabat Kemenag, dan yang ketiga setelah direview, baru ada namanya berita acara serah terima,” ungkapnya.

Selain itu, Dia mengatakan produk hukum KMA sangat bertentangan dengan aturan khususnya Undang-undang Yayasan, Undang-undang Ketenagakerjaan, dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Saat ini kami masih melakukan upaya banding administratif. Kami masih tetap mengupayakan musyawarah mufakat,” tukasnya.

Kendati begitu, Oce memastikan layanan pendidikan tetap berjalan. Meskipun pihak yayasan menyayangkan adanya tindakan represif yang dilakukan Rektorat, lantaran dapat mengganggu keberlangsungan aktifitas lembaga pendidikan yang melibatkan 300 tenaga pengajar dan sekitar 3000 peserta didik dapat terancam.

“Mereka masih mengajar. Pengajar di situ ada sekitar tiga ratusan. Tiga ribu siswa, kurang lebih. Tetap kita punya kewajiban. Kita menyiapkan kewajiban kepada mereka.” pungkasnya.

 

Loading...
×
×