Banten
Beranda / Banten / Rugikan Negara 39,95 Miliar, Bea Cukai Banten Musnahkan 41,28 Juta Batang Rokok Ilegal

Rugikan Negara 39,95 Miliar, Bea Cukai Banten Musnahkan 41,28 Juta Batang Rokok Ilegal

img 20260821 144827
Rugikan Negara 39,95 Miliar, Bea Cukai Banten Musnahkan 41,28 Juta Batang Rokok Ilegal

RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau ilegal, Jumat 21 Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Puluhan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikal, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Merak.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonegoro mengatakan, barang yang dimusnahkan itu telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp62,27 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar.

Bangunan Distributor Sembako di Tangsel Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

“Barang yang kita musnahkan hari ini sudah menjadi BMMN, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar,” kata Ambang, saat konferensi Pers.

Ambang menuturkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (Asap) yang digelar Bea Cukai secara terpadu di seluruh Indonesia.

Operasi itu juga, kata dia tidak hanya menyasar peredaran rokok ilegal di tingkat konsumen, tetapi juga dilakukan dari sisi hulu hingga hilir, dengan tujuan memutus mata rantai barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ucapnya.

Lapak Pedagang Jus Dirusak, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Proses Laporan

“Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Ambang menambahkan, pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 atau melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai.

“Setiap laporan yang disampaikan merupakan kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat,” pungkasnya.

×
×