RESPUBLIKA.ID – Petugas Satpol PP Kota Tangsel menyita 300 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk.
Ratusan minuman beralkohol itu diamankan dari tiga lokasi berbeda, saat menggelar razia di wilayah Ciater Barat, Serpong, satu rumah warga, serta Liberty Lounge KTV
di Pakulonan, Serpong Utara, Selasa 14 Oktober 2025, malam.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, 45 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum itun
Kata dia, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras tanpa izin.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan,” kata Muksin.
Pada razia tersebut, Muksin menuturkan, pihaknya mengamankan sebanyak 300 botol miras berbagai merk, antara lain bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, rum, tequila dan wiski.
“Semua barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya
Selian menyita miras, tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin itu langsung disegel.
Sedangkan, para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis 16 Oktober 2025, mendatang.
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
