Life
Beranda / Life / Sempat Dilepas, Pelaku KDRT di Tangsel Akhirnya Tertangkap Polisi

Sempat Dilepas, Pelaku KDRT di Tangsel Akhirnya Tertangkap Polisi

img 20230718 191736 1689682678781
Kapolres Tangsel Saat Gelar Perkara Penangkapan Pelaku KDRT Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Satreskrim Polres Tangsel akhirnya menangkap Budyanto Djauhari (38), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di apartemen wilayah Bandung, Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2023.

 

Pelaku tega menganiaya isterinya dalam kondisi sedang hamil hingga babak belur yang berinisial TM (21) di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Rabu 12 Juli lalu.

 

“Tadi pagi tim Satreskrim kami yang di backup oleh Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku KDRT Budyanto Jauhari di wilayah Bandung,” kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, saat gelar perkara.

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

Faisal mengungkapkan, Kekerasan yang dilakukan tersangka kepada isterinya itu didasari emosi lantaran pelaku dituduh berselingkuh dan akan membawa anaknya pergi.

 

Kemudian, saat melakukan tindak kekerasan, pelaku diduga sedang di bawah pengaruh narkoba. Sebab, hasil tes urin, tersangka dinyatakan positif.

 

Harga Emas Antam Hari Ini Terus Melambung

“Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya yang diduga saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan KDRT,” ungkapnya.

 

Usai dilaporkan oleh pihak keluarga Isteri, pelaku sempat dilepas atau tidak langsung ditahan. Faisal mengaku, lantaran pihaknya menunggu keterangan ahli untuk mengetahui apakah luka yang dialami korban, tergolong ringan atau berat.

 

“Jadi seperti yang kita ketahui untuk meyakinkan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makannya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan wajib lapor,” ujarnya.

Pecah Rekor, Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Tembus Rp 2.094.000 Per-gra

 

Kemudian, pelaku kabur dan menjadi daftar pencarian orang, hingga akhirnya pelaku tertangkap di salah satu apartemen di  wilayah Bandung.

 

“Tadinya pelaku di wilayah Tangsel terus ke Bogor, sampai Bandung,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana KDRT.

 

“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun,” tandasnya.(Ari)

 

Loading...
×
×