Life
Beranda / Life / Seorang Remaja Dihabisi Teman Nongkrong, Mayat Dibuang di Pinggir Jalan

Seorang Remaja Dihabisi Teman Nongkrong, Mayat Dibuang di Pinggir Jalan

img 20230102 143110
Korban Pembunuhan Teman Nongkrong, Jasad Dibuang di Pinggir Jalan

RESPUBLIKA.ID – Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di pinggir jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu 1 Januari 2023.

 

Jasad pria berumur 15 tahun itu, ditemukan pengendara motor dengan bekas jeratan di leher dan jari kaki mengeluarkan darah.

 

Saksi melihat terdapat seorang laki-laki dengan posisi tertidur di pinggir jalan. Lalu, para saksi mendekati orang tersebut dan didapati adanya darah yang keluar dibagian jari kaki kiri, dan bekas luka jeratan di leher,” kata Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam,  Senin (2/1/2023).

Ribuan Peserta Ramaikan Tangsel Run for Humanity 2025

 

Melihat kejadian itu, Seala menuturkan, para saksi langsung melapor ke Polsek Pagedangan.

 

Usai menerima laporan tersebut, pihak, kata dia, pihaknya melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, dan membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang.

 

Diduga Ngantuk, Truk Pengangkut Pasir Terjun Bebas ke Jurang Cisadane Tangerang

“Setelah cek TKP, korban langsung dibawa ke RSUD Tangerang,” tuturnya.

 

Seala mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku remaja berusia 15 tahun itu.

Dua pelaku pembunuhan itu, kata dia, adalah kakak adik 

 

Polisi Gagalkan Penyelundup Benih Lobster ke Malaysia

“Sudah kami amankan tiga terduga pelaku dengan inisial S, I dan A. Di mana untuk S dan I memiliki hubungan kakak beradik,” ungkapnya.

 

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang.

Kata Seala, para pelaku dan korban saling mengenal dan merupakan rekan satu tongkrongan.

 

“S dan I ditangkap di kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang. Sementara A, ditangkap di Cibodas, Kota Tangerang,” 

 

“Mereka ini saling mengenal, dan sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pembunuhan ini, berikut dengan motifnya,” tambahnya.

 

Kemudian, dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan handphone milik korban.

 

Akibat perbuatanya, para pelaku terjerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

“Sementara akan disangkakan pasal 340 KUHPidana untuk ketiga pelaku pembunuhan,” pungkasnya.(Ari)

Loading...
×
×