Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Tergugat Tidak Ada Saksi, Sidang Sengketa Lahan Berlanjut ke Pemeriksaan

Tergugat Tidak Ada Saksi, Sidang Sengketa Lahan Berlanjut ke Pemeriksaan

img 20220708 wa0030

Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris keluarga almarhum Jengkur dengan salah satu pengembang besar di Kota Tangsel, Alam Sutera, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat,  kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Sidang perkara perdata dengan nomor 1405/Pdt.G/2021/PN.Tng itu sendiri, kali ini berisi agenda keterangan saksi dari pihak tergugat. Meski begitu, saksi dari pihak tergugat berhalangan hadir dalam sidang tersebut.

 

“Saksinya berhalangan hadir, bukan tidak bisa,” kata Baginda, kuasa hukum tergugat di PN Tangerang, Kamis (7/7/2022).

Polisi Bongkar 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Pelaku Diamankan

 

Baginda menjelaskan, agenda sidang berikutnya terkait sengketa lahan tersebut, yakni dengan menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi lahan yang kini menjadi sengketa.

 

“Karena berhalangan, nanti terlalu lama ditunda-tunda, jadi kita lanjut ke agenda berikutnya aja, Pemeriksaan Setempat, tanggal 15, ke lokasi yang di sengketakan,” terangnya.

 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kuasa hukum ahli waris keluarga Jengkur, Muhammad Solihin mengatakan, karena tergugat tidak ada saksi dalam lanjutan perkara perdata di PN Tangerang yang digelar hari ini, ditemukan bahwa jual beli antara Alam Sutera dengan kliennya itu dinilai tidak jelas lantaran tidak ada dokumen yang menunjukan adanya jual beli.

 

“Seharusnya kan kalau mereka merasa beli, belinya dari siapa, dari mana. Setidaknya dibuktikan dengan saksi, ini kan tidak ada saksi,” ungkap Solihin.

 

Solihin bilang, tergugat hanya  membuktikan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). HGB itu, Solihin jelaskan, muasalnya dari Hak Guna Usaha (HGU) yang setelah 20 tahun di konversi bisa menjadi HGB.

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

 

“HGB itu biasanya obyeknya punya negara dulunya. Makanya kita yakini bahwa ini dulunya punya PTP. Tetapi kan ada sebagian tanah milik masyarakat adat di dalam itu,” pungkasnya. (dra)

Loading...
×
×