Untuk Kepentingan Umum

Anak Muda Zaman Now, Nongkrongnya Ditemani Sabu

CURUG- BI (33), kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Cikupa. Warga Jatiuwung Kota Tangerang tersebut diciduk tim Reskrim Polsek Cikupa karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu (12/11/2017).

Saat ditangkap, ia tengah begadang menikmati suasana malam minggu di depan sebuah ruko di Curug sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris mengatakan pihaknya berhasil menangkap pria yang berstatus karyawan swasta tersebut setelah sebelumnya menciduk HS (25), pada hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB di depan SPBU Pasir Gadung, Jalan Raya Serang, Cikupa.

“Saat HS digeledah anggota kami, didapatkan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram,” ujarnnya, Selasa (14/11/2017).

Setelah diintrogasi polisi, HS pun menceritakan jika barang haram tersebut dibeli olehnya dari BI seharga Rp750 ribu. Malam itu juga polisi memburu BI dan berhasil membekuknya di Curug.

Selain mengamankan kedua pemuda tersebut beserta barang bukti sabu tersebut, polisi juga mengamankan satu telepon seluler Xiomi, satu telepon seluler Nokia, uang tunai hasil transaksi tersebut senilai Rp750 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentahg Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (rr/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment