PANONGAN- RD (27), yang berprofesi sebagai petugas keamanan (Satpam) salah satu pabrik di Sewan, Kota Tangerang harus meringkuk di tahanan Mapolsek Panongan. Warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tersebut kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, Rabu (22/11/2017).
Kapolsek Panongan, AKP Trisno T Uji mengatakan tersangka dibekuk tim Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Tomy Franata, Rabu (22/11/2017).
“Tersangka diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar Muda, Neglasari, Kota Tangerang,” ujarnya, Kamis (23/11/2017).
Saat digeledah petugas, ditemukan satu bungkus satu diplastik clip bening, sabu tersebut tersangka simpan di dalam bungkus rokok yang disimpan didalam dasbord sepeda motor Honda Vario milik tersangka.
Setelah diinterograsi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari Cian (55), warga Karawaci, Kota Tangerang. Malam itu juga, petugas lalu mengejarnya.
“Kami juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni Cian alias Ocen, dari keterangannya tersangka Cian, ia membeli sabu tersebut dari GB,” tambahnya.
Namun upaya penangkapan tersangka ketiga, yakni GB belum berhasil. Polisi pun menetapkan GB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (rr/firda)