Untuk Kepentingan Umum

Kelakuan Anak Zaman Now, Masih Kecil Udah Dagang Narkoba

TANGERANG- Anggota Resmob Polsek Tangerang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka inisial AC (16) ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Minggu (26/11/17) sekira pukul 05.00 wib.

Diketahui, AC merupakan warga Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyit sejumlah barang bukti satu unit handpone, satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp20 ribu.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo menjelaskan, penangkapn bermula saat anggota Resmob Polsek Tangerang melaksanakan patroli mobile.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan yang tinggal didaerah Jalan Kayu Gede 1 dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut kemudian seorang anggota Resmob Polsek Tangerang melakukan Undercover buy (penyamaran) menjadi pembeli dan sekitar jam 00.30 wib anggota Resmob yang melakukan penyamaran diajak ketemuan di Jalan Perintis Kemerdekaan belakang Tangerang City.

Ketika anggota Resmob bertemu dengan pelaku, kemudian anggota Resmob berpura-pura membeli narkotika jenis shabu.

“Tersangka ternyata menyanggupi dan anggota memberikan uang Rp400 ribu. Ia pun kembali setelah dua jam dengan membawa barang yang dipesan,” katanya.

Saat bersamaan anggota Resmob yang lain langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Tangerang guna proses .(kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment