Anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Resort Metro Tangerang Kota menangkap dua bandit spesial pecah kaca mobil, Kamis (4/1/18).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ‘IY’(22) dan ‘HH’ (24) ditangkap di tempat yang berbeda. Pertama polisi berhasil mengamankan tersangka IY, Kamis (4/1/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
Atas pengakuan IY, selang beberapa jam sekira pukul 21.00 WIB tersangka HH ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lokapala III No 12 Rt 04/08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi menjelaskan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH yang merupakan residivis spesialis curat dengan modus pecah kaca atas beberapa laporan warga masyarakat di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.
“Terakhir keduanya pada 30 Desember 2017 berhasil menggasak laptop dan camera di dalam Mobil Honda Freed Hitam yang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II Kel Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang dengan cara memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan menggunakan serpihan busi bekas yang sudah disiapkan,” papar Harley.
Di depan awak media kedua tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama di Kota Tangerang.
Kini para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha merk Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp700 ribu. Sisa hasil penjualan laptop serta beberapa busi bekas dan serpihannya maupun tas ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, “ pungkas Harley. (kung/firda)