Untuk Kepentingan Umum

Bandar Sabu Kian Lincah

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Sabu seberat 2,3 kilogram dari Batam tersebut berhasil disita petugas dari tiga tersangka.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang mengatakan, penyelundupan terjadi pada 7 Januari. Saat itu petugas Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi dari Bea Cukai Batam. Informasi tersebut menyebutkan sindikat pengedar sabu akan terbang dari Batam menuju Jakarta.

“Tersangka menggunakan pesawat Lion Air JT 373 rute Batam-Jakarta,” katanya.

Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga menambahkan, ketiga orang tersebut merupakan anggota jaringan yang sebelumnya telah ditangkap di Batam. Ketiganya berinisial M, Z, dan IH.

Penangkapan ini dilakukan tepat sebelum ketiga pelaku tersebut turun dari pesawat. Masing-masing tersangka kedapatan membawa sabu dengan berat berbeda.

“598 gram dibawa oleh M di dalam sepatu. 599 gram oleh Z di dalam sepatu, serta tersangka lH dengan 598 gram di dalam tas dan 599 gram di daIam sepatu,” lanjut Martua.

Para tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.  (kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment