Untuk Kepentingan Umum

Malu Kobun, Jabang Bayi Jadi Sasaran

Aksi bejat pegawai cafe di Bintaro,Pondok Aren, yang tega membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya mulai terungkap.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku YT yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) baru 1.5 bulan bekerja di Cafe tersebut dan datang bekerja di tempat tersebut dalam keadaan hamil 6 bulan. Sebelum akhirnya kemudian pelaku membunuh bayi yang dilahirkannya dalam usia kandungan sekitar 7 bulan tersebut.

“Kobun (hamil) dari sana (NTT) datang ke sini sudah 6 bulan ,” jelas Fadli.

Kapolres pun mengatakan dugaan sementara pelaku tega membunuh bayi yang dikandungnya tersebut dikarenakan pelaku malu dan kebingungan karena dirinya dalam kondisi bekerja dan hamil tanpa memiliki suami.

” Dugaan karena kebingungan tidak ada suami, dan tidak menginginkan lahirnya bayi tersebut,” terang Fadli.

Selain itu Fadli menyebutkan pihaknya akan segera memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku dan mendalami motif pelaku seseungguhnya yang kini sudah dalam tahanan di Mapolres Tangsel.

“Masih mau kita dalami kenapa dia memperlakukan itu sementara pihak yang memperkerjakannya tidak mempermasalahkan hal tersebut (hamil),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak No 35/2014 pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment