Untuk Kepentingan Umum

Zaki-Mad Romli Pastikan Tak Punya Lawan

Bupati incumben Ahmed Zaki Iskandar memang enggak ada lawannya. Tidak ada yang berani menantangnya saat musim pilkada. Buktinya, meski KPU memperpanjang waktu pendaftaran, satupun pasangan tidak ada yang mendaftar. KPU pun dibuat bingung, hingga akhirnya sekarang fokus meneliti berkasnya.

“Hingga Selasa (16/1/2018) pukul 00.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon baru yang mendaftar,” ujar Muhamad Ali Zaenal Abidin, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang melalui sambungan telepon selulernya.

KPU, lanjut Ali,kemudian telah menetapkan hasil dari perpanjangan waktu pendaftaran tersebut.

Selanjutnya, karena hanya diikuti oleh satu paslon, maka KPU Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Pilbup sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14/2015 tentang Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

Dalam PKPU tesebut,jelas Ali, tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh pihaknya selaku penyelenggara adalah melakukan penelitian persyaratan
pencalonan dan syarat calon.

“Hari ini sudah kami lakukan sampai besok,” tambahnya.

Kemudian, hasil dari penelitian berkas tersebut akan disampaikan kepada bakal Paslon Zaki-Romli pada 19 Januari 2018. Jika ada kekurangan, maka bakal paslon tersebut memiliki kesempatan selama tiga hari untuk melengkapinya.

“Jika ada kekurangan, tanggal 20 sampai 22 Januari,bakal paslon Zaki-Romli harus melengkapi berkas yang kurang,” tukasnya. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment