Anggota Polres Tangsel berhasil mengungkap empat laporan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi selama bulan Januari dan tersebar di beberapa wilayah di Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli mengatakan dari empat kasus pencurian tersebut pihaknya mengamankan sembilan orang tersangka beserta barang bukti sembilan buah sepeda motor yang kebanyakan jenis motor matik .
” Kita lakukan penyelidikan mendalam karena curanmor meresahkan masyarakat,kami dengan polsek berhasil mengungkap empat laporan,” terang Kapolres.
Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan tersebut , pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan lima orang pelaku curanmor yang berasal dari Lampung dan Tangerang tersebut dengan timah panas kepolisian.
“Lima diantaranya kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres.
Motor-motor yang berhasil diamankan tersebut pun kata Kapolres , oleh pihak kepolisian akan diserahkan kepada para pemilik kendaraan yang sah dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kita sudah kembalikan dua sepeda motor, yang lain apabila bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan silahkan mengambilnya ke kantor kami,” terang Kapolres.
Kini para pelaku yang berhasil diamankan tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.(yy/firda)