Untuk Kepentingan Umum

Usaha Ternak Babi di Setu Bikin Resah

Keberadaan peteranakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, rupanya sudah meresahkan. Selain bau tidak sedap dari peternakan tersebut, limbah dari babi juga dikhawatirkan bikin penyakit.

Bahkan, pihak Kecamatan Setu sudah melayangkan surat teguran pertama sejak Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor :47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perijinan.

Serta beberapa peraturan daerah lainnya. Dalam surat yang ditandatangani Camat Setu Wahyudi Laksono per Oktober 2017 juga disebutkan agar usaha peternakan babi itu segera ditutup paling lambat 10 November 2017. Jika instruksi itu tidak dijalankan, usaha tersebut akan dibongkar paksa.

Namun, teguran itu rupanya masih tidak diindahkan. Hingga kini peternakan babi itu masih tetap berjalan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Saleh Asnawi mengaku akan melakukan inspeksi mendadak ke peternakan babi itu. Menurutnya keberadaan ternak tersebut selain menggangu, dari sisi kebersihan juga kurang bagus.
Apalagi daerah tersebut mayoritas penduduk muslim yang notabene haram dengan keberadaan babi.

“Kita akan tindaklanjuti laporan soal peternakan babi. Yang pasti usaha tersebut illegal karena harus ada izin dari warga sekitar. Tidak mungkin, warga membolehkan usaha babi tersebut,” katanya.

Ia pun meminta pemkot segera menindak peternakan itu. Apalagi ia mendengar kalau sudah ada surat teguran dari pihak kecamatan. Jadi jika masih diabaikan berarti harus ditindak karena pengusaha peternakan tidak mengindahkan surat peringatan dari pemerintah.

“Harus ditutup. Itu bandel pengusahanya. Sudah disurati masih tetap membuka usaha tersebut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak.

Ia mengaku, peternakan babi itu tidak diperbolehkan apalagi di sekitar lingkungan yang mayoritas masyarakatnya beragama muslim. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin. Harus ditertibkan karena melanggar aturan.

“Pemkot mesti menindak tegas peternakan babi. Jangan beri ruang. Saya juga dengan sudah diberi peringatan sama kecamatan setempat. Harus ditindak tegas itu tempat usaha babi,” ujarnya. (firda)

Berita Lainnya
Leave a comment