Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendapatkan surat balasan laporan dugaan Pungutan yang terjadi di SMPN 03 Tangerang Selatan.
Pungutan liar terkait pembelian Komputer untuk UNBK dan lambatnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan TRUTH terkait tindak lanjut surat klarifikasi TRUTH pada Kamis (15/03/18).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator TRUTH Aco Ardiansyah dalam siaran pers. Aco menjelaskan bahwa apa yang menjadi jawaban dari Ombudsman RI Perwakilan Banten tersebut menjelaskan bahwa memang pungutan pada sektor pendidikan terjadi Tangsel. Ini lantaran pungutan semacam ini seolah dilegitimasi dan menjadi tindakan yang lumrah.
Aco menegaskan bahwa selama ini Pemkot Tangsel gagal dan tidak serius dalam memberantas pungutan yang merugikan masyarakat terlebih pada sektor pendidikan.
“Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam menindaklanjuti pengembalian sejumlah uang kepada oran tua murid terkait pembelian komputer UNBK SMPN 03 Kota Tangsel,” terangnya.
Sementara Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH Jupry Nugroho menegaskan bahwa Kepala Dindik Tangsel harus segera merespon dengan menjalankan apa yang telah disarankan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten tersebut.
“Dindik harus berkomitmen untuk membrantas pungutan yang merugikan masyarakat. Dan menindak tegas bawahannya jika memang terbukti tidak respon terhadap pengaduan masyarakat terlebih berkaitan dengan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar di Kota Tangsel,” tegasnya.
Dalam surat tanggapan kepada TRUTH Tangsel, Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel agar:
1.Memastikan bahwa pengembalian sejumlah uang kepada orang tua murid pembelian komputer UNBK SMPN 03 Kota Tangsel untuk dapat segera ditindaklanjuti.
2.Memastikan bahwa tidak ada tindakan pungutan atau iuran yang bersifat memaksa dengan intimidasi secara langsung atau tidak langsung kepada orang tua atau siswa di Sekolah Menengah Pertama di Wilayah Kota Tangsel.
3.Memastikan agar persiapan UNBK yang akan datang kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel dapat berkoordinasi dengan setiap sekolah agar tidak terjadi kembali pungutan dikemudian hari sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016. (den/firda)