Polisi Ringkus Komplotan Gojek Tuyul di Tangsel
Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus komplotan pelaku penipuan aplikasi ojek online menggunakan GPS palsu atau yang biasa disebut “driver tuyul” untuk meraup pundi-pundi sampai jutaan rupiah sehari.
Komplotan itu terdiri dari delapan orang atas nama: Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Irpan (25), Nadi Asmad (41), Siti Hodijah (35) dan Taupik Kurniawan (47).
Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.
Dalam aksinya, komplotan itu menggunakan 28 ponsel pintar, satu laptop, enam kartu ATM BCA dan satu kartu debit bank CIMB Niaga.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, komplotan itu memiliki banyak akun Gojek, lalu beberapa dari mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan ojek online dengan titik jemput dan sampai yang berbeda.
Sedangkan beberapa lainnya mengoperasikan akun ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.
Ferdy mengatakan, para pelaku tersebut mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya.
Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi “tuyul” itu, mereka berharap poin dari ojek online sehingga bisa mendapatkan bonus.
“Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, setelah itu poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin Gojek mereka mendapatkan cashback 200 ribu jika Gocar 21 poin mereka mendapat cashback 400 ribu, ini yang sudah mereka lakukan kurun waktunya kurang lebih tiga bulan,” ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (22/7).
Komplotan “tuyul” ojek online itu bisa meraup uang hingga 3 juta dalam sehari dari perolehan poin itu.
“Pengakuan mereja sehari menghasilkan tiga juta,” jelasnya.
Muharram menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp 500 juta.
“Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp 500 juta selama tiga bulan,” ujar Muharram.
Muharram juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.
Azhari mengatakan, secara akumulatif, setiap orang bisa mendapatkan minimal Rp 8 juta perbulan.
“Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta,” ujar Azhari.
Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (den)