Untuk Kepentingan Umum

Parpol Mulai Curi Start Kampanye

Sepanjang Januari hingga Maret 2018 Panwaslu Kota Tangsel memproses empat laporan dugaan temuan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN, penyelenggara pemilu dan partai politik yang mencuri start kampanye sebelum pemilu.

Keempat pelanggaran tersebut diantaranya, laporan dugaan keterlibatan anggota PPK sebagai anggota partai yang diputuskan tidak terbukti, laporan dugaan pelanggaran curi start kampanye oleh salah satu partai yang diputuskan dengan memberikan sanksi kepada pengurus DPC partai, laporan dugaan keterlibatan anggota PPS sebagai anggota partai yang masih dalam proses verifikasi.

Terakhir laporan terkait keterlibatan 8 Plt Lurah dan Sekretaris Lurah sebagai anggota partai yang diputuskan ditindaklanjuti kepada Wali Kota Tangsel.

“Ada satu temuan yang tidak dapat kita lanjuti,satu temuan sedang diproses, satu temuan sudah kita teruskan untuk ditindak lanjuti ke Walikota, dan satu temuan sudah dilanjuti,” ucap Ketua Panwaslu Tangsel Aas Syatibi kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Panwaslu Tangsel, Selasa (27/3/2018).

Dilanjutkan Aas, laporan yang diteruskan ke Wali Kota tersebut dikarenakan bukan merupakan ranah pelanggaran pemilu dan terkait dengan aturan UU lainnya yang bukan menjadi domain pengawas pemilu.

“Karena ini terkait pelanggaran UU lain, maka kita serahkan tindaklanjutnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pemkot Tangsel,”terangnya lagi.

Adapun sembilan Plt Lurah dan Sekel yang namanya sempat menjadi terlapor di Panwaslu Tangsel diantaranya, H.Abdillah,HS, H.Nasan Wijaya, H.Edi Junaedi,OO Madiyah Sugianto,Mahfud Budiawan,H.Sulaeman Limbong,Saadon Aja Asmira,Saih Tahir,dan Abdul Hani. (den/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment