Untuk Kepentingan Umum

Peternak Babi Bandel, Camat Setu Belum Punya Solusi

Camat Setu Heru Agus Santoso mengaku pihaknya sudah menyerahkan soal peternakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, ke Satpol PP. Dirinya beralasan untuk penindakan, instansi tersebut yang bisa melakukannya. “Kita sudah lakukan langkah persuasif. Untuk tindakan saya serahkan ke Satpol PP. Jujur, capek juga ngurusinnya,” ujar Heru, Rabu (28/03/2018).

Dirinya mengaku sudah bekerja maksimal dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia pun sudah bertemu dengan pemilik peternakan tersebut. Hanya saja belum menemukan titik terang bagaimana solusinya.

“Saya sudah meminta agar pemilik segera menjual babi tersebut. Kalau perlu saya yang membeli pakai uang pribadi. Namun belum ada tanggapan. Sekarang bolanya ada di Satpol PP untuk menertibkan,” katanya.

Heru mengaku sudah mengirim surat peringatan hingga ketiga. Tetapi diindahkan oleh sang pemilik. Nah, jika memang sudah ada peringatan, sebetulnya bisa dieksekusi. Tinggal bagaimana Satpol PP bisa melakukan penindakan sebagai penegak perda.

“Semua langkah sudah diambil. Dari memberikan peringatan hingga berkomunikasi dengan pemilik ternak itu. Tetapi hingga kini belum juga ada kesepakatan. Saya juga bingung maunya pemilik babi itu apa,” urainya.

Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan peternakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu.

“Saya sudah bilang sama Pak Camat agar datang lagi ke peternakan babi. Jika masih bandel, ya harus ditindak. Kalau perlu ditutup,” katanya di sela-sela Mukota Kadin II di Serpong, Minggu (18/3/2018).

Kabid Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto juga sudah berkomunikasi dengan walikota. Kata dia,  persoalan peternakan babi memang sudah menjadi kajian pihaknya.

Ia mengaku akan melakukan penindakan jika memang ada pelanggaran. Nah, saat ini memang tengah ditelusuri oleh instansinya. “Kalau memang ada pelanggaran ya, harus ditindak. Masa didiamkan,” ujarnya.

Keberadaan peteranakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, rupanya sudah meresahkan. Selain bau tidak sedap dari peternakan tersebut, limbah dari babi juga dikhawatirkan bikin penyakit.

Bahkan, pihak Kecamatan Setu sudah melayangkan surat teguran pertama sejak Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor :47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Serta beberapa peraturan daerah lainnya. Dalam surat per Oktober 2017 juga disebutkan agar usaha peternakan babi itu segera ditutup paling lambat 10 November 2017. Jika instruksi itu tidak dijalankan, usaha tersebut akan dibongkar paksa. (firda)

Berita Lainnya
Leave a comment