Untuk Kepentingan Umum

Belum Terdaftar Pemilih, Datangi Panwascam Setempat

Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Tangerang membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pilkada 2018. Adanya posko ini untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilihan.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, keberadaan posko sesuai dengan himbauan dari Bawaslu Republik Indonesia yang meminta seluruh Panwaslu yang berada di kabupaten/kota. Posko dibuka serentak mulai 27 Maret sampai dengan 7 April 2018.

 “Langsung saja masyarakat mendatangi ke Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang atau Panwascam yang berada di setiap Kecamatan untuk menyampaikan laporan ataupun aduan yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Pemilihan,” jelas Agus Muslim.

Dirinya juga meminta kepada masing-masing Panwascam dengan dibantu Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk secara bergantian melakukan piket setiap harinya dari jam 08.00 s/d 17.00 WIB

“Menyediakan dan mendistribusikan formulir penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan yang telah disusun oleh Bawaslu kepada Panwascam,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menghimbau agar melakukan inventarisir dan merekapitulasi terkait dengan daftar pemilih bermasalah yang diterima dari seluruh posko pengaduan yang sudah dibentuk.

“Panitia Pengawas Kota dan Kecamatan harus menyampaikan secara berkala kepada KPU Kota Tangerang terkait dengan daftar pemilih bermasalah yang diterima dari seluruh posko pengaduan,” tutupnya. (firda)

Berita Lainnya
Leave a comment