
Jajaran Polisi Resor Tangerang Selatan ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, Selasa (3/7/2018). Sebanyak enam unit sepeda motor hasil curian dan tujuh orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak 19 juni hingga 1 juli lalu. Ungkap kasus tersebut merupakan pengembangan dari empat wilayah, yaitu wilayah hukum Polsek Ciputat, Polsek Kelapa Dua, dan Pamulang.
“Tujuh pelaku berhasil diamankan, yaitu Anton, Rudiyansah, Sucipto, Riko, Deri, Yopin, Sapero dan pelaku Batak masih berstatus DPO. Dengan barang bukti enam unit sepeda motor, dua buah kunci motor, dua buah kunci T, satu bilah pisau, satu lembar STNK dan surat kredit, selanjutnya enam unit kendaraan yang dicuri akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya, Selasa (3/7/2018) saat Konferensi Pers di depan kantor Polres Tangsel, Jl. Promoter Serpong Tangsel.
Ferdy menambahkan bahwa kedelapan pelaku merupakan eksekutor dari sindikat pencurian kendaraan bermotor, hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada penadah dengan kisaran harga 1 juta sampai 1,5 juta.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sindikat dan penadahnya,” tukas Ferdy.
Kini para pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (den)