
53 ribu butir ekstasi dan 21 kilogram sabu diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram itu berasal dari tiga pengedar yang berhasil dibekuk petugas, Jumat (6/7/2018).
Dalam ungkap kasus itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Viktor Togi Tambunan mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan barang bukti itu karena tertangkapnya empat pengedar narkoba berinisial BH, 21, DP, 24, RH, 24 dan DS, 28.
Empat orang tersebut merupakan pengedar antar provinsi yang sering beroperasi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan.
“Saat ini masih jaringan dalam negeri, kita belum mendapatkan bandarnya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (6/7/2018).
Lanjut Viktor, awalnya pihaknya mengamankan tersangka berinisial BH di Terminal 1A, Bandara Soetta, pada Kamis (31/5/2018) lalu. Saat itu, tersangka dibekuk karena kedapatan membawa narkoba.
BH hendak melakukan perjalanan dari Padang ke Palu. Namun, saat transit di Bandara Soetta, ia ditangkap petugas AVSEC dan kedapatan membawa sabu seberat 2,4 kilogram di dalam tas yang terbungkus plastik makanan ringan.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk DP dan RH di sebuah apartemen di Jakarta.
“Dari tangkapan kedua tersangka ini kita mengamankan 9,6 kilogram sabu dan 31.400 butir ekstasi berikut 1,9 kilogram bubuk ketamine,” tambahnya.
Di lokasi berbeda, petugas juga membekuk DS disalah satu hotel di Surabaya. Dari tangan DS pun diamankan barang bukti narkoba.
“Dari tersangka DS awalnya ditemukan 3,3 kilogram sabu dan 1.500 pil ekstasi. Lalu dikembangkan ditemukan 6 kilogram sabu dan 20.300 butir ekstasi,” bebernya.
Sehingga, dari empat tersangka tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 53 ribu butir ekstasi, sabu seberat 21,4 kilogram dan ketamine sebanyak 1,9 kilogram.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat sanksi hukum yang berat, karena petugas menjeratnya dengan Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dan UU RI No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Mereka ini jaringan skala besar yang kerap berulangkali melakukan transaksi narkoba. Jadi ancaman hukumannya seumur hidup,” tukasnya.