
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap jaringan peredaran Narkotika Golongan l jenis Metamphetamne atau Shabu setelah menyita sebanyak 5,29 gram dari penangkapan dua pelaku.
Kepala BNNK Kota Tangsel AKBP Stince Djonso menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika tersebut pada Rabu (4/7/2018) lalu di wilayah rel Kereta Api Serpong saat pelaku sedang melakukan transaksi.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan masing-masing sebagai bandar dan kurir narkotika jenis Shabu. Pertama kami mengamankan MA (21) laki-laki, di sekitar Pasar Serpong saat hendak bertransaksi, ketika dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan AR (22) di wilayah Roda Hias, Serpong, Kota Tangsel,” kata Kepala BNNK Tangsel, AKBP Stince Djonso, di Kantor BNNK Tangsel, Lantai 3 saat menggelar rilis Senin (9/7/2018).
AKBP Stince Djonso mengatakan, dari kedua tersangka selain mengamankan Shabu sebanyak 5, 29 gram, juga mengamankan barang bukti non Narkotika yaitu satu buah timbangan digital mini, tiga pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm, tiga lembar struk bukti transfer ke rekening BCA, serta uang tunai sebanyak 300.000 rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan Narkotika.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat dan petugas kami langsung merespon dengan cepat untuk menangkap pelaku sehingga narkotika tersebut belum sempat diedarkan hanya saja sudah ada orang yang memesan,” kata Stince.
Ia menambahkan, menurut pengakuan dari tersangka MA Alias A, mereka
mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara memesan kepada salah seorang Napi disebuah Lembaga Pemasyarakatan terkenal di Jakarta dan sampai dengan saat ini, petugas BNN Kota Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang melibatkan Napi Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun.
AKBP Stince Djonso menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan serta dalam pencegahan masuknya narkotika khususnya di Kota Tangsel guna untuk mengikis habis peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, khususnya di wilayah Kota Tangsel ini kepada BNN Kota Tangsel, Kami akan menjamin kerahasiaan segala bentuk laporan yang masuk ke tempat kami,” tutup Stince. (den)