Untuk Kepentingan Umum

Airin Pecat Tujuh ASN

Pemkot Tangsel memberhentikan dengan tidak hormat tujuh aparatur sipil negara (ASN).

Pemberhentian dilakukan lantaran abdi Negara itu tersandung kasus korupsi.

Dari tujuh ASN yang dipecat beberapa diantaranya, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang Mpid, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nurdin Marzuki, mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Mamak Jamaksari.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan  (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, pemberhentian tidak hormat kepada tujuh ASN sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri, yang meminta pegawai yang korup segera dipecat.

Nah, mengikuti arahan tersebut, pihaknya langsung mendata siapa saja pegawai yang tersandung hukum lantaran korup.

“Ketemu tujuh nama. Kebetulan sudah di penjara kena kasus korupsi. Saya pecat dengan tidak hormat,” katanya, Kamis (4/10).

Apendi mengaku pemecatan tersebut sudah ditandatangani Walikota Airin Rachmi Diany, dan mulai saat ini sudah tidak lagi statusnya sebagai pegawai negeri.

Ia juga mengingatkan jajarannya tidak korup. Kerja sesuai aturan main, karena jika ketahuan langsung dipecat tanpa ada keringanan sama sekali.

Mengenai pegawai yang tersandung kasus hukum, namun bukan korupsi, hingga kini belum ada instruksi mengenai statusnya.

“Sekarang yang kena cuma korupsi saja, kalau untuk pidana lain, belum ada kebijakan khusus. Masih jadi pegawai negeri,” ujarnya.

Apendi meminta masalah tujuh ASN yang sudah dipecat tidak perlu diungkap lagi.

Semuanya telah selesai dan Pemkot Tangsel telah melaksanakan instruksi Kemendagri.

“Teman-teman media tidak usah bertanya lagi soal ASN Korup di Kota Tangsel. Mereka sudah dipecat dan bukan bagian dari kami lagi,” katanya. (firda)

Berita Lainnya