
Petugas Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengamankan 208.800 batang atau sekitar 52 bal rokok ilegal siap edar, bahkan ribuan batang diantaranya ada yang telah dipasok ke sejumlah warung-warung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami berhasil menyita sekitar 208.800 batang rokok yang berasal dari 52 bal dan 5 slop rokok ilegal tanpa pita cukai atau pita cukai dipalsukan,” ungkap Kepala kantor PPBC TMP A Tangerang, Aris Sudarminto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Bima Suprayoga, Rabu (24/10/2018).
Ditaksir kerugian dari kejahatan tersebut merugikan negara senilai Rp 80 juta, menariknya, pelaku dalam melancarkan aksinya bukan hanya pita cukai maupun bungkus rokok yang dipalsukan tapi juga produk rokok mendopleng merk rokok ternama.
Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku saat anggota kantor PPBC tipe Madya A
Tangerang melakukan patrol di sejumlah warung yang ada di Kota Tangsel, petugas mengamankan Herwono dan sopir minibus yang sedang membawa rokok palsu tersebut.
Keduanya ditangkap petugas PPBC TMP A Tangerang beberapa waktu lalu di Jalan Raya Jati, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten saat tengah melakukan pengendaran ke sejumlah warung dan kios di Serpong Utara.
“Dari interogasi petugas pelaku mengaku hendak menjual rokok-rokok ini secara eceran ke warung dagang di wilayah Kota Tangsel dan sekitarnya dengan motif mencari keuntungan semata,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Bima Suprayoga, mengatakan pelaku melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya.
Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel berdasarkan surat nomor B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal (17/10/2018).
“Sementara tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangsel untuk mengikuti proses hukum lebih Ianjut,” tutupnya. (den)