
Status tanah warga terdampak Revitalisasi Pasar Ciputat RT 01 dan 02 RW 08 serta RT 03 RW 09 Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak kunjung tuntas. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memutus perkara 143 bidang lahan milik warga seluas 2,1 hektare.
Plt Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel Teddy Meiyadi mengatakan kini Pemkot Tangsel tengah berkonsultasi dengan dua lembaga tersebut untuk memastikan status tanah di area pasar Ciputat tersebut.
“Dulu kan statusnya tanah kas Desa, jadi mau dibayar itu, statusnya belum jelas,” ungkap Teddy.
Teddy mengatakan, apabila status lahan tersebut sudah jelas, pemerintah sudah siap membayar dana konpensasi ataupun uang kerahiman kepada warga terdampak.
“Kalau saya dinas siap saja membayar, kalau statusnya sudah betul, tapi ada juga informasi, kalau memang tidak boleh (memberikan dana kompensasi) akan ada kerahiman,” tuturnya.
Namun menurut Teddy, saat ini berdasarkan informasi yang ia dapatkan soal kepemilikan tanah tersebut lebih kuat kepemilikan negara dibanding warga. Pemkot Tangsel pun akan mengatur peninjauan kembali lahan untuk menentukan standar kerahiman.
“Nanti kalau sudah jelas keputusannya, akan ada apresial tentang kerahiman itu, harus ada penilaian kembali, standar kerahiman dengan standar biasa kan berbeda,” tambahnya.
Kabid Pembebasan Lahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel, Rizkiyah mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi penentuan status lahan warga yang terkena gusuran.
“Tunggu nanti hasilnya setelah pengumuman pada 23 November, Apakah nanti bisa diganti atau tidak setelah pengumuman,” ujarnya. (den)